Pemerintah Batasi Jam Operasional Truk di Sitinjau Lawik


PADANG, kiprahkita.com - Sampai dengan pulihnya akses naasional Padang-Bukittinggi di Lembah Anai, Pemerintah Provinsi Sumbar membatasi jam operasional truk di jalur Sitinjau Lawik pada lintasan Padang-Solok.


Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional, kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lawik tersebut. 


Kebijakan ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut, serta untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukittinggi di Lembah Anai, akibat banjir bandang pada Sabtu, 11 Mei lalu.


"Pengalihan itu mulai berlaku Senin depan, tanggal 20 Mei," ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024), sebagaimana dirilis Biro Adpim Setdapov Sumbar, diakses Jumat (17/5) pagi.


Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani menambahkan, pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat Nomor 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu, berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut batu bara, crude palm oil (CPO), semen, dan sirtukil (pasir, batu, dan kerikil) serta bahan bangunan lainnya.


Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, hanya diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lawik mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut, mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan. 


"Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tegas Mahyeldi.


Pengalihan ini tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako, gas elpiji, serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas. "Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.


Mahyeldi menegaskan, pengalihan jam operasional kendaraan barang ini, akan berlaku hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. Para pemilik usaha dan pengemudi, sebutnya, diminta untuk bisa memaklumi.


Dedi juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang, untuk memastikan  kendaraan yang dioperasionalkan layak jalan, dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading atau ODOL.(adpsb; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar