![]() |
ilustrasi pixabay.com |
PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Menjelang akhir tahun ajaran 2023/2024, seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kota Padang Panjang diingatkan, untuk tidak melakukan pungutan apapun terhadap siswa.
Hal ini ditekankan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang Nasrul. “Kami telah mengeluarkan surat edaran No: 400.3/1062/Disdikbud-PP/V/2024 yang berisikan larangan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali murid,” ujarnya.
Ia menekankan, larangan ini berlaku khususnya bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SLTP yang akan menamatkan pendidikan pada tahun ini.
Nasrul menyatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
Ia mengingatkan, setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah harus mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016, yang mengatur penggalangan dana di lingkungan sekolah.
“Hal ini untuk meminimalkan praktik pungutan liar di lembaga pendidikan. Kami juga meminta setiap sekolah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat pascabencana erupsi dan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu,” tambah Nasrul.
Dalam Pasal 10 Ayat (1) Permendikbud Nomor 75/2016 dijelaskan bahwa Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana serta sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, dan pengawasan pendidikan.
Namun, Nasrul menekankan bahwa setiap program Komite Sekolah sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid, serta tidak boleh memberatkan dan mewajibkan setiap wali murid.
“Komite dapat berperan aktif mendukung program dan kegiatan di sekolah sepanjang prosesnya tanpa paksaan. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan mutu dan dukungan terhadap kegiatan sekolah. Keterlibatan komite dan orang tua sangat dibutuhkan dengan pola kemitraan,” ungkapnya, diberitakan Dinas Kominfo Kota Padang Panjang, diakses Rabu( 29/5).
Nasrul juga mengingatkan, pemenuhan fasilitas sekolah adalah tanggung jawab pemerintah daerah, meski karena keterbatasan anggaran, tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi.
Ia menegaskan, sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP dengan alasan apapun.
Dengan ini, diharapkan tidak ada pungutan apapun di sekolah-sekolah di Kota Padang Panjang, demi kelancaran proses pendidikan dan meringankan beban orang tua murid.(*)
0 Komentar