SOLOK, kiprahkita.com - Dua operator yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal, di wilayah Kabupaten Solok, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua pelaku, berinisial YF dan RS, ditangkap Senin (29/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
"Kedua pelaku yang ditangkap ini tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, sebagaimana dirilis laman tribratanews.polri.go.id, Ahad (5/5).
Dwi idampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (3/5/2024) menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Sumbar, termasuk dua ekskavator merek Hitachi warna oranye, enam karpet sintetis, dan dua alat dulang.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dibuat pada 29 April 2024.
Menurut Alfian, kedua pelaku ditangkap saat sedang mengoperasikan alat berat di lokasi kejadian perkara (TKP). Modus yang digunakan adalah mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mencari sirtu (pasir dan batu).
"Sirtu yang didapat kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk disaring, kemudian pasir yang terkumpul didulang untuk memisahkan emas," jelasnya.
Hasil yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini, bisa mencapai 10 hingga 30 gram emas per hari. Pelaku YF dan RS bekerja atas perintah dari seorang pemilik modal berinisial K.
Alat berat yang digunakan dirental K dari seseorang berinisial R dan D. Kini, pihak kepolisian tengah memburu K selaku pemilik modal yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan ilegal ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara, dan berdampak negatif terhadap lingkungan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwajib, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(TBNews; mus)
0 Komentar