Polisi Amankan Tujuh Tersangka Penjual Akun WhatsApp

divisi humas polri

PALEMBANG, kiprahkita.com - Polri, melalui Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengungkap komplotan penjual ilegal akun WhatsApp (WA) yang digunakan untuk kegiatan judi online. 


Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan tujuh orang tersangka, masing-masing berinisial NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).


Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto, modus operandi para tersangka adalah menjual akun WhatsApp ke pembeli di luar negeri, menggunakan nomor handphone yang sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain. 


Dengan metode ini, para tersangka mampu menjual hingga 50.000 akun WhatsApp per hari, menghasilkan pendapatan sekitar Rp5.000.000.


"Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun WhatsApp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun WhatsApp di luar negeri," jelas Kombes Pol. Sunarto, sebagaimana dirilis akun facebook Divisi Humas Polri, diakses Kamis ((2/5).


Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan perdagangan akun WhatsApp yang digunakan untuk kegiatan ilegal, terutama judi online. Mereka menjual akun-akun tersebut kepada pembeli di luar negeri, memungkinkan para pengguna untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum tanpa terlacak.


Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.


Kabid Humas Polda Sumsel juga menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas aktivitas kriminal yang melibatkan teknologi informasi. 


"Kami akan terus mengejar pelaku kejahatan digital, terutama yang berdampak pada kegiatan ilegal seperti judi online," katanya.(*/mus)

Posting Komentar

0 Komentar