Sertifikat Halal Masih Gratis Bagi UMKM

ilustrasi dari kemenkeu

PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Hingga Oktober 2024, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi makanan dan minuman, tanpa unsur bahan daging sembelihan, masih mendapatkan kesempatan mengurus sertifikasi halal secara gratis. 


Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang diharapkan dapat membantu para pelaku usaha dalam memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.


Sekretaris Satgas Halal Joni Nasri, mendorong para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan layanan gratis ini. 


"Segera manfaatkan layanan ini, karena lewat dari bulan Oktober bisa saja pengurusan sertifikasi halal itu berbayar," ujarnya.


Menurut Joni, langkah mendapatkan sertifikasi halal dilakukan dengan mendaftar secara online melalui website sihalal.com. Para pelaku usaha diminta untuk membuat akun, dan mengajukan sertifikasi melalui situs tersebut. 


Bagi yang merasa kesulitan, mereka dapat mendatangi Kantor Kemenag Padang Panjang atau Disperdakop UKM untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.


Joni juga menjelaskan, pengajuan sertifikasi halal gratis melalui program Sehati, dilakukan melalui mekanisme self-declare. Artinya, pemilik usaha menyampaikan bahan dan proses produksi yang digunakan secara jujur. 


Kemudian, ujarnya sebabagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Padang Panjang, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan tersebut.


Untuk dapat melaksanakan self-declare, UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta, yang dapat dibuktikan dengan pernyataan mandiri. 


Selain itu, hingga 17 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman harus tersertifikasi halal. Dengan adanya sertifikasi halal ini, Joni berharap kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM meningkat. 


"Harapannya, lewat sertifikasi halal ini, UMKM bisa meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal lagi baik," sebutnya.(kominfo pdp; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar