103 Warga Asing Ditangkap


TABANAN, kiprahkita.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengungkapkan, sebanyak 103 warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap, akibat dugaan melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.


"Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA," ujarnya, sebagaimana diberitakan Tribrata News Polri, diakses Sabtu (29/6). 


Dalam operasi penamgapan ini, ujarnya, terdapat 14 orang WN Taiwan dan yang lainnya belum diketahui identitasnya, saat ini masih didalami oleh petugas.


Ia mengatakan, operasi ini dilaksanakan pada Rabu (26/6/2024) pukul 10.00 WITA, yang dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.


"Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA, kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki," ujarnya.


Silmy mengaku, warga asing tersebut diduga tidak memiliki sejumlah dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian. 


Hingga saat ini, kata Silmy, petugas masih mendalami adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.


Sementara Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan Bali Becik untuk mengamankan seluruh WNA tersebut. 


Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.


"Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan," tutupnya.(TBNews)

Posting Komentar

0 Komentar