JAKARTA, kiprahkita.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama 13 bupati dan walikota se-Sumatera Barat, Senin (26/6), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal, menyatakan RDP ini diadakan guna mendengarkan masukan dari kepala daerah, atau yang mewakili terkait penyusunan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten/Kota.
"Pada Agustus 2020 Komisi II sudah membuat semacam kajian, dan ternyata ada 20 provinsi dan 254 kabupaten kota, pembentukannya masih merujuk pada UUDS 1950, sehingga hal ini dirasa perlu dilakukan perubahan, dan disesuaikan dengan kondisi saat ini," ungkapnya.
Bupati Eka menyampaikan, UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah, memang sudah tidak relevan dengan perkembangan keadaan saat ini.
"Tidak relevan karena mengingat telah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang filosofinya adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah, dan Kabupaten Tanah Datar masuk dalam kelompok ini," ujarnya.
Eka menambahkan, Kabupaten Tanah Datar menyambut baik penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat.
Kami, ujarnya, mendukung adanya rancangan Undang-Undang ini karena relevan dengan kebutuhan Kabupaten Tanah Datar, serta memberikan kepastian dan landasan hukum tentang cakupan wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Tanah Datar, sebagai salah satu daerah otonom di Sumbar, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang ini, materi muatan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan mengenai daerah otonom, juga harus menjadi bagian dalam pengaturan Tanah Datar.
"Adapun muatan yang dimuat, diantaranya pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota, dan urusan pemerintahan, bahkan perlu juga memuat potensi dan karakteristik khas daerah dengan memperhatikan kearifan lokal Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo dan kota budaya," tambahnya.(prokopimtnd)
0 Komentar