TANAH DATAR, kiprahkita.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar yang digelar pada Selasa (11/6) di Gedung DPRD Pagaruyung, berhasil menyepakati dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, serta Sekretaris DPRD Yuhardi.
Selain menyepakati dua ranperda, rapat ini juga mengeluarkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Dua ranperda yang disepakati menjadi perda adalah: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045.
Ranperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ranperda akan ditetapkan menjadi perda sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan penetapan ranperda menjadi perda antara eksekutif dan legislatif, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat mereka.
Eksekutif kemudian menanggapi dengan pendapat akhir yang disampaikan oleh Bupati Eka Putra, diwakili oleh Wakil Bupati Richi Aprian.
Ketua DPRD, Dt. Bungsu, menjelaskan bahwa kesepakatan penetapan kedua ranperda menjadi perda telah melalui proses, tahapan, dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Richi Aprian menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar, karena telah membahas kedua ranperda tersebut dengan intensif hingga bisa disepakati menjadi perda.
"Terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, fraksi-fraksi, komisi, badan musyawarah, dan badan anggaran, karena telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan ranperda ini, sampai ditetapkan menjadi perda," ujarnya.
Bupati dan jajaran mengakui bahwa sumbangan pemikiran dari anggota legislatif sangat berarti dalam pembahasan dan perumusan ranperda, hingga disetujui menjadi perda. Mereka berharap perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD 2024, dan akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan APBD 2024.
Sementara itu, perda tentang RPJPD 2025-2045 diharapkan dapat mewujudkan perencanaan pembangunan terpadu dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (RSPD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.(mus)
0 Komentar