Jalan Balingka-Padang Lua Terlarang Bagi Kendaraan Sumbu Tiga

ilustrasi dari sumbarprov

AGAM, kiprahkita.com - Untuk mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Agam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.


Pembatasan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas, diberlakukan pada ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua mulai tanggal 01 Juli 2024.


Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/548/DISHUB-SB/VI/2024 Tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Lua Provinsi Sumatera Barat, yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada 28 Juni 2024.


Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani, menjelaskan, terdapat lima poin utama dalam pengumuman tersebut. Pertama, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan terhadap mobil dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih.


Kedua, pembatasan kendaraan angkutan barang tidak berlaku atau dikecualikan bagi kendaraan tangki PERTAMINA yang membawa BBM dan gas elpiji.


"Poin ketiga, pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud diberlakukan mulai hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan ruas jalan Padang-Bukittinggi lewat Lembah Anai dibuka kembali," jelas Dedi.


Keempat, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang harus memastikan kendaraan angkutan barang yang dioperasionalkan, tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading (ODOL).


Terakhir, dalam hal terjadi perubahan pembatasan kendaraan angkutan barang secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.


Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut, khususnya menjelang dan selama masa perbaikan jalan di ruas Padang-Bukittinggi lewat Lembah Anai.(sumbarprov)

Posting Komentar

0 Komentar