TANAH DATAR, kiprahkita.com - Bupati Eka Putra atas nama Pemkab Tanah Datar, menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Program itu dalam rangka menangani kasus-kasus terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Anggiat AP Pardede, Rabu (19/06), di Gedung Indo Jolito, Batusangkar.
Bupati dalam sambutannya menyatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini sangat penting, guna menindaklanjuti persoalan hukum perdata maupun TUN yang menimbulkan sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Penandatanganan nota kesepakatan secara profesional ini penting demi meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan Tanah Datar yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Eka menjelaskan, kesepakatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 30 ayat 2, yang menyatakan kejaksaan dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara/pemerintah.
"Hal ini sebagai langkah konkret Pemkab Tanah Datar, bersepakat menjalin kerjasama dengan Kejari Tanah Datar dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN yang diperkuat dengan penandatanganan nota kesepakatan," tambahnya.
Cakupan nota kesepakatan ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun TUN, pemberian pertimbangan hukum, dan pemberian pendampingan hukum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah serta tindakan hukum lainnya.
Kajari Anggiat menegaskan, bidang hukum perdata dan TUN sangat vital dan penting karena dapat memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada OPD di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, termasuk juga kepada Bupati.(prokopimtnd)
0 Komentar