Bupati Simalungun Lantik 1.175 PPPK

 


SIMALUNGUN, kiprahkita.com - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS), menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik 1.175 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun Tahun 2024. 

Acara tersebut berlangsung di Lapangan SD Plus Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Sumut, Simalungun, pada Selasa (9/6/2024). PPPK yang menerima SK terdiri dari 925 tenaga guru dan 251 tenaga kesehatan.

Mengawali bimbingan dan arahannya, Bupati Simalungun mengucapkan selamat kepada 1.175 PPPK yang baru menerima SK dan dilantik, sembari mengatakan bahwa Kabupaten Simalungun mendapatkan perekrutan PPPK terbanyak di Indonesia. 

"Untuk mengurus ini agar secepatnya bapak ibu dilantik, selama satu minggu saya bolak-balik ke Jakarta. Untuk itu mari bekerja lebih maksimal lagi dan bersama-sama kita membangun Kabupaten Simalungun," ajak Bupati.

Menurut Bupati, untuk mendapatkan kuota yang begitu besar dalam penerimaan PPPK tidaklah mudah. Dibutuhkan kerja keras Dinas Pendidikan untuk melengkapi Dapodiknya, demikian juga kelengkapan database Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan, Pemkab Simalungun sedang membuat kajian bagaimana mengatasi bila ada PNS dan PPPK yang jauh dari tempat tinggalnya menuju kantor maupun sekolah, sehingga optimalisasi waktu dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya anak didik, dapat berjalan dengan baik.

Bupati juga menyampaikan, Pemkab Simalungun sedang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan. 

"Jadi, inilah pokok-pokok pikiran kita dalam upaya untuk mensejahterakan para pegawai kita agar mereka bisa lebih berkreasi dan mereka melayani dengan baik kepada masyarakat. Dan inilah yang selalu kami bahas dengan BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Pendidikan," sebut Bupati.

Terkait dengan kuota PPPK di Kabupaten Simalungun yang besar, Bupati mengatakan bahwa Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan BKPSDM terus didorong untuk bekerja keras dalam mengurus kelengkapan berkas-berkas untuk melakukan permohonan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia (RI).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun Jonny Saragih melaporkan, penyerahan SK dan pelantikan kepada PPPK berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, Kepmen PAN-RB RI Nomor 546 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, dan SK Bupati Simalungun Nomor 100.3.3.2/503/2024, tentang pengangkatan calon pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.(kominfo sml)

Posting Komentar

0 Komentar