PADANG, kiprahkita.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, terkait penyesuaian tarif retribusi sampah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan DLH kepada masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Didi Aryadi, dijelaskan tarif retribusi sampah ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan DLH, untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah, terutama dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Nantinya, akan ada pengolahan terhadap sampah. Sampah di TPA akan dikelola menjadi energi dan produk bernilai ekonomis. Itu artinya, akan ada pemilahan sampah," ujar Didi saat memimpin rapat di Ruang Asisten Setda Balai Kota Aia Pacah, Selasa (2/7/2024).
Didi berharap partisipasi masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah akan membantu menciptakan manajemen pengelolaan sampah yang lebih baik.
Ia menambahkan, kenaikan tarif retribusi sampah tidak akan signifikan dan akan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.
"Sekarang kita siapkan datanya terlebih dahulu. Selain itu, juga akan dilakukan sosialisasi agar informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," terang Didi, diberitakan Dinas Kominfo Kota Padang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fadelan Fitra Masta, menambahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan, terkait retribusi pelayanan kebersihan yang akan diterapkan di Kota Padang.
"Kita akan memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. Sehingga informasi ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran," ujarnya.(*)
0 Komentar