Perang Terhadap Parkir Liar Kembali Ditabuh

 


PADANG, kiprahkita.com - Untuk memastikan Kota Padang bebas dari pengendara yang sering memarkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya, sehingga menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menyatakan "perang" terhadap parkir liar.

Hal ini dibuktikan dengan penertiban parkir liar di sejumlah titik yang sering digunakan oleh oknum pengendara sebagai tempat parkir pada Senin (08/07/2024). 

Beberapa titik yang ditertibkan antara lain sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan), Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.

Di titik-titik tersebut ditemukan sejumlah mobil yang parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukkannya. 

Untuk memberikan efek jera, mobil-mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit setelah pemberitahuan melalui pengeras suara oleh mobil derek Dishub Kota Padang.

"Parkir liar di tempat yang bukan peruntukkannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan. Karena itu, kita rutin melakukan penertiban," kata Kepala Bidang Malizar Ade, usai melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (08/07/2024).

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

"Jadi, ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan, maka kami langsung turun ke lapangan," jelasnya.

Dikatakan, pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.

"Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka harus membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021. Untuk mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350 ribu, sedangkan untuk mobil besar seperti roda enam dan seterusnya sebesar Rp500 ribu," katanya.

Malizar Ade juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan pengguna lainnya, agar Kota Padang tertib parkir dan tidak semrawut.

"Parkir pada tempat yang sudah disediakan, itu keinginan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera dan pengaruh positif terhadap Kota Padang agar tercipta Padang yang aman, tertib, dan teratur sehingga disukai oleh pengguna jalan," pungkasnya. (kominfo pd/charlie)

Posting Komentar

0 Komentar