Polisi Geledah Kantor Kementerian ESDM


JAKARTA, kiprahkita.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. 

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).

"Betul, terkait penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerangan jalan umum dengan tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/24).

Wakil Direktur menjelaskan, proyek tersebut direncanakan untuk terealisasi di semua jalan nasional. Proyek dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni barat, tengah, dan timur.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam kasus ini, proyek di wilayah tengah saja bernilai Rp108 miliar. Namun, secara keseluruhan kerugian negara masih dalam penghitungan.

"Dugaan sementara nilai kerugian Rp64 miliar," ungkapnya, sebagaimana diberitakan tribratanews.polri.go.id, diakses pada Jumat (5/7) pagi.(*)

Posting Komentar

0 Komentar