![]() |
rri.co.id |
MUSI BANYUASIN, kiprahkita.com - Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang terbakar pada 28 Juni 2024 dan menyebabkan empat pekerja tewas.
Selain korban jiwa, aktivitas pengeboran minyak ilegal ini juga mencemari Sungai Dawas dengan semburan minyaknya.
Pemilik sumur minyak ilegal tersebut, TM (48), warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada 5 Juli 2024.
Kompol Bayu Arya Sakti, Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Kasubbid PID AKBP Suparlan, dan Kapolres Muba AKBP Imam Safei menjelaskan, insiden kebakaran tersebut menyebabkan semburan minyak mentah yang mencemari Sungai Dawas.
"Terjadi semburan alami di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi Sungai Dawas. Minyak yang keluar dari sumur tersebut meluap hingga mencemari sungai," ujarnya, dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Kamis (11/7/2024).
Setelah kejadian tersebut, Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Pada tanggal 28 Juni 2024, sumur minyak ilegal tersebut terbakar, diduga karena aktivitas pemerasan minyak oleh sekelompok masyarakat sepanjang aliran Sungai Dawas," tambahnya.
Saat ini, polisi masih mengejar satu pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, berinisial AN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Satu tersangka lagi, atas nama AN, masih dikejar. Dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak.
Tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar dan menyebabkan banyak korban jiwa.
Tersangka TM ditangkap di tempat persembunyiannya di Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, dua belas hari setelah kejadian.
Sumur minyak ilegal yang terbakar pada 28 Juni 2024 berada di Sungai Dawas, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Kebakaran tersebut menimbulkan delapan korban jiwa, dengan empat orang meninggal dunia dan empat lainnya menderita luka bakar.
"Plh Kasubdit IV Tipiter Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafii mengatakan polisi masih mengejar satu tersangka lagi," ujarnya.
TM (49), warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang ditangkap, merupakan pemilik sumur ilegal tersebut. "Belum ada laporan korban lain. Kami telah mendirikan posko pengaduan, tetapi tidak ada laporan kehilangan keluarga," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar rupiah, UU No. 32 Tahun 2001 tentang Lingkungan dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda 10 miliar rupiah, serta Pasal 188 jo Pasal 55 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman kurungan penjara.(*)
0 Komentar