Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL


PADANG, kiprahkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Cimpago.


Kawasan tepi pantai itu terletak  Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat.


Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama Okta Purama, Senin (1/7/2024). 


Beberapa kursi, meja, payung lipat, dan barang milik pedagang nakal ditertibkan Satpol PP untuk dijadikan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Pol PP.


Plh. Kasat Pol PP Padang Saraman mengatakan, penertiban dilakukan terhadap semua pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan. 


"Pemko sudah memberikan solusi dan fasilitas tempat berjualan di dekat Jembatan Purus. Bukannya berjualan ke tempat yang sudah disediakan, pedagang malah bertahan berjualan di bibir pantai," katanya. 


Semakin ditegur, imbuhnya, pedagang malah semakin menjadi-jadi dan banyak juga yang meletakkan barang dagangannya di trotoar.


Saraman menyebut, barang bukti sengaja dibawa ke Mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut. 


"Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau bisa, kita lanjutkan hingga ke persidangan sebagai efek jera," kata Saraman, diberitakan Dinas Kominfo Kota Padang.


Sementara itu, penertiban di Kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, dilakukan terhadap PKL yang memakai badan jalan untuk berjualan. 


Lapak PKL ditertibkan lantaran dapat mengganggu pejalan kaki dan kendaraan serta menyebabkan penyempitan badan jalan.


Saraman menghimbau agar para PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. 


"Aktivitas yang dilakukan PKL tersebut selain melanggar aturan juga dapat merusak keindahan kota," tambahnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar