![]() |
ilustrasi pixabay.com |
JAKARTA, kiprahkita.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima sebanyak 356 laporan perundungan atau bullying, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024.
Dari total laporan tersebut, 211 kasus dilaporkan terjadi di Rumah Sakit (RS) vertikal, sedangkan 145 kasus berasal dari luar RS vertikal (RSV).
Jenis perundungan yang paling sering dilaporkan mencakup perundungan non-fisik, non-verbal, jam kerja yang tidak wajar, tugas yang tidak relevan dengan latar belakang pendidikan, serta intimidasi verbal.
"Hasil investigasi dari 156 kasus bullying telah mengakibatkan 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen) dijatuhi sanksi tegas," kata Juru Bicara Kemenkes M. Syahril, dirilis infopublik.id, Selasa (20/8/2024).
Syahril menegaskan, Kemenkes berkomitmen untuk menindak tegas pelaku bullying. Nama-nama pelaku akan ditandai dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai pelaku perundungan.
Sementara itu, laporan yang berasal dari luar RSV telah diserahkan kembali ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Terkait pemberian sanksi, Syahril menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan.
Kemenkes juga menyediakan saluran pengaduan, bagi siapa saja yang ingin melaporkan kasus perundungan dalam pendidikan kedokteran spesialis, melalui WhatsApp di 081299799777 dan situs web perundungan.kemkes.go.id.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan langsung ditelusuri oleh tim terkait, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Setelah terkonfirmasi adanya perundungan, tiga jenis sanksi akan diberikan kepada pelaku, yang kemudian harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait.
Berikut adalah jenis-jenis sanksinya:
Untuk tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
- Sanksi ringan: teguran tertulis;
- Sanksi sedang: skorsing selama tiga bulan;
- Sanksi berat: penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai RS, dan/atau pemberhentian dari kegiatan mengajar.
Untuk peserta didik:
- Sanksi ringan: teguran lisan dan tertulis;
- Sanksi sedang: skorsing minimal tiga bulan;
- Sanksi berat: pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan dari pendidikan.
Untuk pimpinan RS Pendidikan:
- Sanksi ringan: teguran tertulis;
- Sanksi sedang: skorsing selama tiga bulan;
- Sanksi berat: penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai RS.
“Perundungan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Kami berharap praktik buruk ini segera dihentikan. Oleh karena itu, peserta didik diharapkan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan perundungan melalui saluran yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril.(infopublik)
0 Komentar