BOGOR, kiprahkita.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengumumkan, syarat usia minimal bagi calon gubernur telah ditetapkan pada usia 30 tahun, sementara untuk calon bupati dan wali kota usia minimalnya adalah 25 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Idham. dalam acara sosialisasi aturan terbaru terkait batas usia minimal calon kepala daerah, yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang berlangsung di Bogor, Sabtu (10/8/2024).
"Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” kata Idham dalam keterangannya, dikutip dari laman infopublik.id, Ahad (11/8).
Idham juga menekankan, Kabupaten Bogor memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Bogor, akan memiliki dampak signifikan secara nasional.
Menurutnya, proses pendaftaran calon kepala daerah merupakan tahap awal yang sangat penting untuk menjamin suksesnya pilkada.
"Populasi pemilih di Kabupaten Bogor hampir mendekati empat juta jiwa. Dengan populasi sebesar ini, Kabupaten Bogor memiliki peran penting dalam pemilihan kepala daerah,” tambahnya.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni mengungkapkan, Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia, dan Kabupaten Bogor menjadi penyumbang terbesar di provinsi ini.
Ummi juga menyebutkan, meskipun Kabupaten Bogor sering dianggap sebagai zona merah, Pemilu 2024 lalu berhasil dilaksanakan dengan lancar dan sukses.
"Apapun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, tapi Alhamdulillah kita buktikan Pemilu 2024 lalu dapat berjalan dengan lancar dan sukses," ujar Ummi.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang kredibel dan berintegritas.(infopublik/ed. mus)
0 Komentar