BANDA ACEH, kiprahkita.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan, jual beli mayat dan organ tubuh manusia, baik sebelum maupun sesudah kematian, hukumnya haram dan tidak sah.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2024, yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat MPU Aceh Ahmad Taufik saat penutupan Sidang Paripurna IV di gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/8/2024).
Sidang tersebut mengangkat tema Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Hukum Islam, Medis, dan Hukum Positif, dan menghasilkan 8 poin Fatwa serta 5 poin Taushiyah dari MPU Aceh.
Dalam fatwa itu disebutkan, pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan (transplantasi), hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi meliputi: tidak tersedia organ pengganti lain yang sesuai menurut para ahli, tidak membahayakan pendonor, memberikan manfaat bagi penerima, serta dilakukan dengan izin dari pemilik organ atau ahli warisnya.
Transplantasi juga harus dilakukan oleh tenaga ahli di tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mayat muslim yang dimanfaatkan sebagai alat studi medis wajib dimandikan, dikafankan, dan dishalatkan sebelum digunakan. Setelah pemanfaatan, mayat tersebut wajib dikuburkan sesuai ketentuan syariat," jelasnya.
Selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan taushiyah terkait jual beli mayat dan organ tubuh manusia.
MPU Aceh mengharapkan agar pemerintah melakukan pengawasan ketat, dan menindak tegas pelaku jual beli mayat dan organ tubuh manusia.
MPU Aceh juga menekankan kepada pihak yang memanfaatkan cadaver sebagai alat studi medis, untuk menjaga kehormatan mayat sesuai dengan syariat dan etika profesi.
Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali berharap, fatwa dan taushiyah yang dikeluarkan oleh MPU Aceh ini, dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, terutama di kalangan medis.
"Delapan poin yang kita hasilkan ini cukup luar biasa. Meskipun mungkin tidak menyelesaikan semua masalah, prinsip-prinsip dasar terkait jual beli mayat dan organ tubuh telah menjadi pegangan bagi kita semua, dan dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan medis," ungkapnya.
Faisal juga menekankan kepada pihak medis, untuk menjaga kehormatan mayat dan memperhatikan hal-hal di luar kepentingan medis, seperti menjaga aurat pasien agar tidak terbuka lebih dari yang diperlukan saat praktik operasi.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan fatwa dan taushiyah MPU Aceh, sebagai pedoman dalam menyusun langkah-langkah tugas dan fungsinya masing-masing. (infopublik)
0 Komentar