Oleh Aura Ratih Desjuliana
Sekretaris PR IPM Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang
OPINI, kiprahkita.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama dalam Pasal 103 ayat (1) dan (4), telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Aturan ini, yang ditetapkan pada Jumat, 26 Juli 2024, seakan-akan mengizinkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, sehingga memicu kekhawatiran akan dampak negatif, termasuk potensi legalisasi pergaulan bebas.
Pasal 103 ayat (4) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar telah memicu perdebatan, terutama karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
Banyak pihak merasa, aturan ini bisa disalahartikan sebagai dukungan terhadap perilaku seks bebas di kalangan remaja, yang jelas-jelas dilarang dalam ajaran Islam.
Alasan utama mengapa PP 28 Tahun 2024 ini perlu ditinjau kembali, adalah karena kekhawatiran akan interpretasi liar yang dapat muncul, akibat minimnya literatur dan pemahaman di kalangan masyarakat.
Indonesia, sebagai negara dengan budaya yang masih menganggap isu ini sebagai sesuatu yang tabu, berpotensi mengalami peningkatan perilaku pergaulan bebas, jika peraturan ini diterapkan tanpa pemahaman yang tepat.
Berdasarkan data dari UNICEF (United Nations Children’s Fund) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat keempat dalam kasus perkawinan anak global, dengan jumlah kasus mencapai 25,53 juta.
Fenomena ini sebagian besar disebabkan oleh pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja. Jika tidak dikontrol, kebijakan ini bisa memperburuk kondisi tersebut, dan berdampak buruk pada masa depan generasi muda Indonesia.
Seolah-olah PP 28/2024 memberikan legitimasi terhadap seks bebas, meskipun tujuannya adalah untuk pelayanan kesehatan reproduksi.
Salah satu anggota Komisi IX DPR RI menekankan, peraturan ini tidak boleh dijadikan alasan bagi pelajar dan remaja, untuk terjerumus dalam perilaku seks bebas, yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Firman Allah SWT dalam Al-Quran, surat Al-Isra ayat 32, dengan tegas melarang perbuatan zina, yang dianggap sebagai perbuatan keji.
Sebagai solusi, pembelajaran tentang fikih munakahat dan fikih wanita, dapat dijadikan sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Pembelajaran ini dapat memberikan pemahaman yang benar tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, tanpa melanggar norma agama dan budaya, yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai pelajar, saya memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali PP 28 Tahun 2024, terutama Pasal 103 ayat (1) dan (4), demi menjaga moral dan masa depan generasi muda Indonesia.***
0 Komentar