Sumsel Bentuk Satgas untuk Melibas Tambang Liar

 

Proses mencari korban penambangan yang tertimbun di Sumatera Selaan.(mongabay.co.id)

PALEMBANG, kiprahkita.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan penambangan liat atau illegal drilling dan illegal refinery.

SK bernomor 510 yang ditandatangani, Rabu (30/7/24), menjadi dasar operasional bagi Satgas untuk melakukan penindakan di lapangan. 

Dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel menjabat sebagai Ketua Satgas yang bertanggung jawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery. 

Jajaran Forkopimda lainnya, termasuk Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Kepala PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi, Danlanal, dan Danlanud, berperan sebagai Wakil Ketua Satgas. 

SK ini merinci penugasan Satgas yang terbagi dalam empat Subsatgas: preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi, dengan tujuan agar penanganan illegal drilling dan illegal refinery dapat dilakukan secara tuntas.

Menanggapi penerbitan SK tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, selaku Wakil Ketua Satgas, segera melakukan konsolidasi internal di lingkungan Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan, tugas setiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

"Setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin. Kita harus segera menindaklanjutinya di lapangan, oleh karenanya saya melakukan konsolidasi ini," tuturnya, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Jumat (2/8/24).

Kapolda Sumsel menekankan pentingnya sosialisasi tentang keberadaan Satgas kepada masyarakat luas, dengan tujuan agar kegiatan ilegal yang telah memakan banyak korban, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara yang besar, dapat dihentikan.

"Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan," tegasnya.

Kapolda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih terlibat dalam kegiatan illegal drilling dan illegal refinery untuk segera beralih ke pekerjaan yang legal. 

Kegiatan illegal drilling dan illegal refinery di Sumatera Selatan telah menimbulkan banyak korban, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. 

Terakhir, kejadian di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, pada Juni-Juli lalu merenggut lima nyawa dan menyebabkan kerugian negara mencapai 4,8 triliun rupiah.(TBNews)

Posting Komentar

0 Komentar