PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Bertempat di Aula PLHUT Padang Panjang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum putaran ke-8 dengan tema "ASN Taat Hukum, Bebas dari KKN"Kamis, 19 September 2024.
Acara ini dihadiri oleh puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesadaran ASN tentang pentingnya kepatuhan hukum dan pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang H. Suarman.
Dalam sambutannya, Suarman menekankan pentingnya integritas bagi ASN. “Kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama bagi ASN dalam menjalankan pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, kami berharap ASN dapat lebih memahami peran mereka dalam mencegah KKN serta berkontribusi mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber kompeten. Narasumber pertama, Ridhwan, SH, MH, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri Padang Panjang, membawakan materi bertajuk "Peran Datun dalam Pencegahan KKN".
Ridhwan menjelaskan peran strategis Datun dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada ASN terkait regulasi yang harus dipatuhi.
“Datun berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum bagi instansi pemerintah. Pendampingan ini meliputi pencegahan penyimpangan hukum yang berpotensi merugikan negara dan mencederai integritas birokrasi. Jika ASN memahami peran hukum yang benar, peluang terjadinya KKN dapat diminimalisir,” jelas Ridhwan.
Narasumber kedua, Ulil Amri, ketua Tim Kerja Hukum dan Analis Hukum Muda di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, memberikan pandangannya tentang pencegahan KKN dalam perspektif birokrasi di kementerian.
Ulil menyampaikan materi terkait regulasi dan kebijakan hukum yang wajib dipatuhi oleh ASN, khususnya di lingkungan Kementerian Agama.
“Sebagai ASN, tanggung jawab kita bukan hanya pada peraturan, tetapi juga pada moral dan etika. Kementerian Agama sangat menekankan pentingnya pencegahan KKN di seluruh lini, termasuk dalam pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” tuturnya.
Acara ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Para ASN antusias mengajukan pertanyaan seputar tantangan yang dihadapi dalam menerapkan kepatuhan hukum di tempat kerja mereka. Narasumber dengan lugas memberikan panduan dan solusi praktis untuk menghadapi tantangan tersebut.
Wahyu, ketua IPARI Kota Padang Panjang, memberikan testimoni bahwa penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi para peserta.
“Ke depannya, kami berharap para penyuluh agama dapat berperan lebih aktif dalam memberikan pemahaman yang mendalam kepada ASN lainnya dalam mencegah KKN serta pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” ujarnya. (wahyu salim)
0 Komentar