Belasan Pejabat Eselon II Diusulkan jadi Pjs Bupati Walikota

 


PEKANBARU, kiprahkita,com - Pemerintah Provinsi Riau, telah mempersiapkan dan mengusulkan belasan pejabat eselon II, menjadi pejabat sementara bupati dan walikota.

Menurut Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, pihaknya telah mengusulkan 18 nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Usulan ini disampaikan, menyusul delapan kepala daerah di Provinsi Riau yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024.

Delapan kepala daerah yang maju Pilkada di antaranya adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal. 

Selain itu, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong juga turut serta dalam kontestasi tersebut.

Sesuai aturan, sebutnya, kepala daerah yang maju Pilkada diwajibkan mengambil cuti selama tahapan Pilkada berlangsung. 

Selama cuti tersebut, jabatan kepala daerah akan diisi oleh Pjs yang berasal dari pejabat eselon II di Pemprov Riau. 

Namun, bagi kepala daerah yang wakilnya tidak mengikuti Pilkada, wakil tersebut akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Dua daerah di Riau yang tidak akan ditunjuk Pjs kepala daerah adalah Rokan Hilir dan Indragiri Hulu, karena Wakil Bupati Rohil Sulaiman, serta Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat, tidak maju dalam Pilkada. 

Oleh karena itu, mereka akan ditunjuk sebagai Plt Bupati di daerah masing-masing selama kepala daerah definitif menjalani cuti kampanye.

"Dengan demikian, terdapat enam kepala daerah yang diusulkan untuk diisi oleh Pjs," katanya, sebagaimana dirilis riau.go.id, diakases Ahad (15/9).

Lebih lanjut Rahman menjelaskan, sesuai surat edaran Mendagri, pejabat yang diusulkan sebagai Pjs kepala daerah, harus berasal dari pejabat eselon II di pemerintah provinsi, bukan dari sekretaris daerah kabupaten/kota. 

Setiap daerah diusulkan tiga nama, sehingga total ada 18 pejabat yang diajukan.

"Prosedur ini memastikan adanya proses seleksi lebih lanjut di tingkat pusat, di mana dari tiga nama yang diusulkan akan dipilih satu nama terbaik sebagai Pjs kepala daerah," tambahnya.

Pj Gubri memastikan, seluruh nama calon Pjs kepala daerah telah diusulkan dan dikirimkan pada batas waktu yang ditetapkan, yakni 3 September 2024.(mcriau/*)

Posting Komentar

0 Komentar