PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Ketua Majlis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Amirsyah Tambunan, tampil sebagai narasumber tunggal dalam diskusi mengenai penggalangan dana (fundraising) dan pemberdayaan wakaf, Jumat (27/9) di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang.
Kegiatan ini dihadiri oleh majelis guru, ustadz, dan umi di lingkungan pesantren yang pertama kali dipimpin oleh Buya Prof. Hamka tersebut.
Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat yang membidangi wakaf Muhammad Najmi, Wakil Ketua BPP Kauman H. Yandri Naga, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Padang Panjang Basko Musriadi Musanif, Mudir Pesantren Kauman Dr. Derliana, dan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang Zulhamdi, MA.
Buya Amirsyah, yang juga menjabat sebagai Sekjen MUI Pusat, menekankan pentingnya memahami wakaf bukan hanya sebagai amal ibadah, tetapi juga sebagai instrumen sosial-ekonomi yang dapat memberdayakan umat.
"Pengelolaan wakaf yang optimal dapat menjadi solusi bagi pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, wakaf harus dikelola secara profesional dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh keluarga besar Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, untuk menjadi generasi yang peduli terhadap wakaf, baik dalam skala kecil maupun besar.
"Seluruh elemen di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang harus mampu menjadi pelopor dalam gerakan wakaf di masa depan. Pemahaman yang mendalam tentang wakaf akan menjadi bekal penting untuk turut serta membangun peradaban Islam yang lebih maju," tambahnya.
Buya Amirsyah juga menyinggung tentang regulasi yang sedang disiapkan Muhammadiyah secara hati-hati agar wakaf, baik berupa tanah maupun wakaf uang, dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Wakaf uang adalah mengumpulkan wakaf, di mana nilai pokoknya tetap utuh di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), sedangkan wakaf melalui uang adalah mengumpulkan uang yang langsung dimanfaatkan untuk membangun masjid, sekolah, hingga perguruan tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, Muhammadiyah mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk mengelola wakaf tanah dan benda lainnya. Oleh karena itu, ia menekankan, wakaf harus dikelola demi kepentingan pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), sehingga AUM dapat berkembang untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
"Di sinilah pentingnya tata kelola wakaf yang baik dengan manajemen yang mampu memproduktifkan wakaf. Nazir dari tingkat pusat hingga wilayah, daerah, dan cabang harus memahami tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)," katanya.
Beberapa klasifikasi tanah wakaf yang disebut Buya Amirsyah antara lain: pertama, tanah wakaf yang produktif untuk Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi;
Kedua, tanah wakaf yang belum produktif membutuhkan skema pembiayaan berbasis akad syariah; ketiga, tanah wakaf yang sedang bersengketa akibat penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(mus)
0 Komentar