RAH dan 22 WNI lainnya, diketahui bekerja di sebuah perusahaan judi daring di Kamboja.
JAKARTA, kiprahkita.com - Sebanyak 22 orang WNI di Kamboja ditahan polisi, karena diduga terlibat aksi kekerasan. Korbannya juga WNI yang kemudian diketahui meninggal dunia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengumumkan adanya kasus kematian seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja, yang diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sesama WNI.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha, menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden ini Jumat (4/10/2024), informasinua dikutip dari infopublik.id, Sabtu (5/10).
Judha memastikan, perwakilan Indonesia di Kamboja terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, katanya, telah menerima laporan dari pihak kepolisian setempat, bahwa seorang WNI berinisial RAH (30) meninggal dunia pada 23 September 2024 di Kota Poipet, Kamboja.
"Penyebab kematian RAH adalah kekerasan yang dilakukan oleh sesama WNI, berjumlah 22 orang, termasuk dua perempuan. Seluruh pelaku telah ditahan oleh kepolisian Kamboja," jelas Judha.
Menurut hasil investigasi polisi, RAH menjadi korban pemukulan setelah dituduh mencuri uang sebesar 22 ribu baht. Namun, belum diperoleh kepastian, apakah uang tersebut milik perusahaan tempat RAH bekerja atau bukan.
KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja, dan berencana meminta akses kekonsuleran untuk mendampingi 22 WNI yang ditahan, guna memastikan mereka mendapatkan hak-haknya sesuai hukum yang berlaku di Kamboja.
Selain itu, perusahaan tempat almarhum bekerja juga telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas proses pemulangan jenazah RAH ke Indonesia.
Saat ini, KBRI Phnom Penh masih mengoordinasikan pemulangan tersebut dan telah menghubungi keluarga korban terkait kabar duka ini.
RAH dan 22 WNI lainnya, diketahui bekerja di sebuah perusahaan judi daring di Kamboja.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para WNI untuk selalu mematuhi prosedur kerja yang sah ketika bekerja di luar negeri, serta menghindari pekerjaan yang dianggap ilegal oleh hukum Indonesia meskipun mungkin diizinkan oleh negara tujuan.
Judha juga menekankan pentingnya lapor diri bagi setiap WNI yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan data imigrasi Kamboja, terdapat lebih dari 80 ribu WNI yang memiliki izin tinggal di negara tersebut, namun hanya sekitar 17 ribu WNI yang terdaftar melalui lapor diri di KBRI Phnom Penh.
“Lapor diri sangat penting untuk melindungi WNI di luar negeri, terutama dalam situasi darurat seperti ini,” pungkas Judha.(*)
0 Komentar