Roberia Kembali Menjadi Penjabat Walikota Pariaman

Roberia (berkopiah) dan Sonny Budaya Putra (berkaca mata), usai menerima SK dari Penjabat Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.(ist)

BERITA TERKAIT

PARIAMAN, kiprahkita.com - Roberia kembali dipercaya menjabat sebagai Penjabat (Pj) walikota Pariaman, hingga terpilihnya walikota dan wakil walikota Pariaman definitif hasil Pilkada serentak 2024. 

Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-4251 Tahun 2024 tertanggal 9 Oktober 2024, mengenai perpanjangan masa jabatan Pj Walikota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. 

SK tersebut diterima langsung oleh Pj Roberia di Ruang Tamu Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (14/10) malam.

Plt Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, menyatakan bahwa perpanjangan jabatan ini sudah semestinya dilakukan, mengingat kinerja baik yang telah ditunjukkan oleh Pj Roberia dalam memimpin Kota Pariaman. 

"Menjadi pemimpin di tengah persiapan Pilkada membuat tugas dan tanggung jawab kepala daerah semakin berat. Seorang kepala daerah harus mampu menjaga netralitas ASN, terutama di kota yang persaingannya lebih ketat dibandingkan daerah lain seperti kabupaten atau provinsi," kata Audy.

Selain mengingatkan tentang pentingnya kesiapan menghadapi Pilkada, Audy juga menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), segera menyelesaikan tugas-tugas mereka, mengingat tahun 2024 sudah memasuki akhir. 

"Selamat kepada Pj Roberia atas kelanjutan jabatannya. Semoga lebih amanah dan konsisten dalam mengemban tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah di Kota Pariaman," tambahnya.

Roberia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kembali untuk memimpin Kota Pariaman, hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada 2024. 

"Ini adalah tugas yang berat, meskipun saya sebelumnya sudah menjabat sebagai Pj Wali Kota Pariaman. Terlebih lagi, Kota Pariaman akan segera melaksanakan pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Yang terpenting saat ini adalah menjaga netralitas ASN di Kota Pariaman agar tidak terbentur masalah dalam bertugas," ujarnya.

Roberia menjelaskan, sesuai SK Menteri Dalam Negeri, ia akan tetap menjalankan tugas seperti biasa, dan memberikan laporan kinerja setiap tiga bulan kepada pemerintah pusat. 

"Saya akan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas saya setiap tiga bulan. Untuk itu, saya mohon doa restu dan kerjasama agar semua tugas dan tanggung jawab bisa terlaksana dengan lancar dan tepat waktu," tutupnya.(kominfoprm)

Posting Komentar

0 Komentar