Pupuk Bersubsidi Disalurkan Tidak Lagi Berbasis Anggaran

JAKARTA, kiprahkita.com - Pemerintah akan mulai menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan kuota mulai tahun 2025, dengan jumlah yang telah ditetapkan sebesar 9,55 juta ton. 

Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya yang berbasis anggaran.  Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dalam konferensi pers, setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat.  

"Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kuota pupuk subsidi tahun depan 9,55 juta ton. Kalau anggarannya kurang, Menkeu (Menteri Keuangan) akan mencari solusi," ujar Zulkifli dengan tegas.  

Selama ini, kuota subsidi pupuk ditentukan berdasarkan anggaran yang tersedia, sehingga volumenya disesuaikan dengan alokasi dana. 

Namun, anggaran bersifat fluktuatif, bisa naik atau turun, yang berdampak pada kepastian pasokan pupuk bagi petani.  

"Kalau anggaran bisa berubah, tetapi dengan sistem kuota, volume pupuk yang tersedia tetap pasti, yaitu 9,55 juta ton," jelas Zulkifli, dikutipb dari infipublik.id, Jumat (22/11).  

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada petani mengenai ketersediaan pupuk bersubsidi, terlepas dari dinamika anggaran yang ada. 

Menurutnya, langkah ini juga diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor pangan dan mendukung produktivitas pertanian di Indonesia.(*)

Posting Komentar

0 Komentar