Forkopimda Sabang Larang Perayaan Sambut Tahun Baru 2025

SABANG, kiprahkita.com - Dalam rangka menjaga ketertiban menjelang pergantian tahun baru Masehi 2025, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang mengeluarkan seruan bersama, yang melarang berbagai bentuk perayaan dan kegiatan negatif.  

Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman, menyampaikan bahwa Forkopimda Kota Sabang sepakat untuk melarang seluruh masyarakat mengadakan perayaan apa pun, termasuk pada malam pergantian tahun menuju 2025.  

"Kami seluruh Forkopimda mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perayaan apa pun, baik di tempat terbuka maupun tertutup, pada pergantian tahun," jelasnya.

Andri mencontohkan hal yang dilarang itu seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet, minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan, dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

Seruan bersama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, dan menegaskan pentingnya nilai-nilai agama serta budaya, dalam kehidupan masyarakat Sabang, terutama pada malam penghujung tahun 2024.  

Dalam seruan tersebut, Forkopimda juga melarang kegiatan bersama seperti zikir, yasinan, taushiyah, atau kegiatan serupa pada malam tahun baru.  

"Ini semata-mata agar tidak menyesatkan pemahaman masyarakat. Karena, perayaan tahun baru Masehi tidak disyariatkan dan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam," jelasnya.  

Forkopimda juga meminta para pedagang, pemilik hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2025 Masehi. 

Larangan ini termasuk penyediaan barang atau atribut yang mendukung kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.  

PATROLI

Untuk mencegah hal-hal yang melanggar hukum, Forkopimda memastikan bahwa TNI, Polri, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah (WH) akan melakukan patroli selama malam pergantian tahun pada 1 Januari 2025.  

"Kami akan meningkatkan patroli guna memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan. Seruan ini adalah komitmen Forkopimda dalam menjaga Sabang sebagai wilayah yang berlandaskan nilai-nilai syariat Islam," tambah Andri.(infopublik)

Posting Komentar

0 Komentar