Foto Presiden Digunakan untuk Menjaring Korban di Dunia Maya

LAMPUNG TENGAH, kiprahkita.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap seorang pria berinisial AMA (29), terkait kasus video deepfake yang menggunakan wajah Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara. 

Tersangka ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.  

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), untuk membuat video yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Video tersebut disebarkan melalui media sosial dengan tujuan menjaring korban. “Isi kontennya menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers,  Kamis (23/1/2025).  

Dalam video tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp sebagai kontak untuk dihubungi calon korban. Setelah dihubungi, tersangka mengarahkan korban untuk mengisi formulir pendaftaran penerima bantuan.  

“Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Tersangka terus menjanjikan pencairan dana meskipun dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” ungkapnya, dikutip dari laman Tribratanews Polri, Jumat (24/1).  

Himawan menambahkan, AMA telah menjalankan modus penipuan ini sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025. Selama periode tersebut, ada 11 korban yang melaporkan kerugian dengan jumlah transfer berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.  

“Kami juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial FA. Ini adalah bagian dari sindikat, jadi penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.  

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP.(*)

Posting Komentar

0 Komentar