TOBA, kiprahkita.com - Seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya, termasuk Sekretaris Desa non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Toba, akan menerima kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Non PNS, dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Toba, yang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.
"Ini sudah final," ujar Kepala Bagian Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian, dirilis Media Center Toba, dikutip Rabu (5/2/2025).
Lukman menambahkan bahwa kenaikan penghasilan ini berlaku mulai Januari tahun ini. "Iya, Januari tahun ini sudah naik 8 persen," katanya.
Meski mengalami kenaikan, Lukman menjelaskan bahwa besaran tambahan penghasilan tetap ini tidak terlalu signifikan, yaitu berkisar antara Rp190 ribu hingga Rp200 ribu per bulan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan Kepala Desa dan perangkatnya di Kabupaten Toba dapat meningkat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.(*)
0 Komentar