Menelisik Latar Belakang Pemungutan Suara Ulang di Pasaman
PASAMAN, kiprahkita.com –Pemilihan umum merupakan pilar penting demokrasi. Namun, ketika prosesnya terganggu oleh persoalan serius, maka perlu ada koreksi. Itulah yang sedang terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Yulianto Sudrajat, bahkan turun langsung ke daerah ini untuk memantau persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman yang dijadwalkan berlangsung Sabtu, 19 April 2025. Kedatangan beliau disambut oleh Ketua dan jajaran KPU Sumbar di Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat lalu.
KPU Sumbar, yang diwakili oleh Ketua Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa sebelumnya persiapan telah dilakukan dengan cermat. Koordinasi dengan jajaran KPU tingkat kabupaten dan kecamatan telah dilakukan, baik dalam hal logistik maupun kesiapan sumber daya manusia. Namun, di balik pernyataan kesiapan ini, publik justru bertanya-tanya—apa yang menyebabkan PSU harus dilaksanakan?
Pemungutan Suara Ulang tentu tidak muncul tanpa sebab. Biasanya, PSU ditetapkan setelah ada temuan pelanggaran berat dalam proses pemilu, baik itu dari sisi administratif, etik, hingga dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Tidak menutup kemungkinan pula bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan ulang demi menjaga integritas hasil pemilihan.
Dalam konteks ini, publik patut mengetahui akar masalahnya. Apakah ada pelanggaran dalam distribusi logistik, pemilih ganda, atau bahkan penyelenggara yang tidak netral? Sayangnya, informasi tersebut belum tersampaikan secara terbuka kepada publik. Inilah yang memicu kecurigaan dan pertanyaan: kok bisa?
Sebagai lembaga independen, KPU harus bersikap terbuka. PSU adalah tindakan korektif yang mahal secara anggaran dan energi. Masyarakat berhak tahu alasan mengapa suara mereka perlu diulang, apalagi jika sebelumnya telah menggunakan hak pilih dengan harapan dapat membawa perubahan. Jika tidak ada transparansi, maka PSU justru berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu itu sendiri.
Kini, yang penting bukan hanya menyukseskan PSU, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik. Jika semua tahapan sudah dipersiapkan dengan jujur, adil, dan transparan seperti yang dinyatakan Ketua KPU Sumbar, maka semestinya tak ada alasan untuk kembali gagal.
Sebab Pemungutan Suara Ulang (PSU)
PSU Pilkada Kabupaten Pasaman yang dijadwalkan pada 19 April 2025 ternyata dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memerintahkan PSU setelah menemukan bahwa calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, tidak jujur dalam melaporkan status hukumnya, yakni pernah menjadi narapidana.
Dalam Pilkada 2024, pasangan Welly Suheri–Anggit Kurniawan awalnya dinyatakan sebagai pemenang. Namun, dua pasangan calon lainnya menggugat hasil tersebut ke MK. MK kemudian mendiskualifikasi Anggit Kurniawan dan memerintahkan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pasaman.
PSU ini hanya diikuti oleh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang telah menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
Menjelang PSU itu sendiri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye salah satu pasangan calon.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam PSU, menjaga kondusivitas daerah, dan memastikan netralitas ASN.
Dengan pelaksanaan PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Pasaman dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh seluruh masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024. Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati. “Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.
Selanjutnya, amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
KPU Tidak Cermat
Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Mahkamah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman (Termohon) dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati. Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, di mana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan. (Y/*)
0 Komentar