Jejak Elite dalam Kepemilikan Lahan Sawit di Pesisir Selatan

PADANG, kiprahkita.com Beberapa sumber memberitakan bahwa di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terdapat penguasaan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas puluhan ribu hektare oleh para elite.

Jejak Elit di kawasan HPK

Operasi pembukaan lahan ilegal dengan alat berat yang dilakukan oleh warga kini telah melibatkan ekskavator dan menghasilkan ribuan hektare kebun sawit di dalam kawasan HPK. Salah satu kasus yang diungkap adalah pria lansia berinisial EL yang menggunakan ekskavator untuk membuka sekitar 25 hektare HPK dan terindikasi lebih dari 1.000 hektare lahan sawit ilegal telah ada di wilayah tersebut 

Jejak Elite dalam Kepemilikan Lahan Sawit di Pesisir Selatan

Di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, panorama “raja-raja kebun sawit” terus mewarnai lanskap sosial-ekologis. Kawasan HPK yang seharusnya digunakan secara hati-hati kini berubah fungsi menjadi lahan kebun sawit dalam skala besar—dibuka menggunakan ekskavator, dihadirkan sebagai proyek ekonomi yang memicu degradasi lingkungan.

Kasus yang menarik perhatian adalah penetapan status tersangka terhadap seorang pria lansia, EL (66), yang menyebabkan pembukaan sekitar 25 hektare HPK menjadi perkebunan sawit. Namun, data penelusuran mengindikasikan bahwa luasan yang sudah berubah fungsi melebihi 1.000 hektare 

Ini menunjukkan bahwa EL tidak bertindak sendiri—fenomena ini mencerminkan adanya struktur kuasa yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan elite yang memiliki akses finansial, politik, dan sosial di wilayah tersebut.

Meski hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, hal ini hanya puncak gunung es. Operasi ekskavator dan perambahan massif tidak bisa terjadi tanpa dukungan dan kolusi dari pihak berkepentingan—mungkin pengusaha, oknum birokrat, atau pelaku fasilitas hukum yang dieksploitasi. Lahan seluas puluhan ribu hektare sawit, sebagaimana dilaporkan oleh dinas pertanian setempat, menegaskan bahwa praktik ini bukan peristiwa kecil, melainkan bentuk sistematis yang melibatkan elit lokal. berita.pesisirselatankab.go.id.

Alih fungsi HPK menjadi kebun sawit ilegal bukan sekadar menggerogoti ekosistem—hutan ditebang, gambut terdegradasi, dan habitat hilang—tetapi juga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Selain itu, lahan sawit ilegal mendorong eksploitasi laut dan hutan mangrove yang berperan penting dalam penyerapan karbon dan perlindungan pesisir.

Dalam menghadapi tantangan ini, penegakan hukum haruslah tegas dan menyasar ke pemilik utama. Kasus EL harus diikuti penyelidikan tuntas terhadap pemilik modal, aliran dana, serta proses izin (atau ketidakhadiran izin) yang melibatkan HGU. Pemerintah perlu mengaudit ulang perizinan, menelusuri jejak uang, serta memastikan pelaku terdalam—bukan hanya operator lapangan—bertanggung jawab.

Di samping penegakan hukum, perlu pendekatan restoratif dan pencegahan. Rehabilitasi kawasan HPK yang terdampak sawit disertai restorasi ekologis menjadi urgensi, serta pembaruan regulasi pemberian izin HGU dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik. Masyarakat lokal juga harus dilibatkan sebagai pengawas dan pelaku restorative justice melalui program ekonomi hijau.

Penegakan hukum terhadap elite dalam pembukaan lahan ilegal bukan hanya soal menghentikan kerusakan, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan lingkungan, sosial, dan ekonomi daerah. Desakan terhadap pemulihan HPK harus lebih keras dan terstruktur. Pesisir Selatan bukan hanya milik segelintir orang kaya, tapi tempat hidup berjuta flora dan fauna, serta warisan generasi mendatang. (Yus MM/BS)

Posting Komentar

0 Komentar