Tanah Datar Kukuhkan Diri sebagai Pelopor Juru Damai Desa melalui Paralegal Justice Award 2025

Tanah Datar Kukuhkan Diri sebagai Pelopor Juru Damai Desa melalui Paralegal Justice Award 2025

TANAH DATAR, kiprahkita.com Kabupaten Tanah Datar kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Sebanyak delapan wali nagari dari daerah ini berhasil lolos dalam seleksi awal dan direkomendasikan sebagai penerima gelar Non-Litigasi Peacemaker (N.LP) dalam ajang bergengsi Paralegal Justice Award 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Delapan wali nagari yang berhasil lolos seleksi awal tersebut adalah:

Wali Nagari III Koto

Wali Nagari Guguak Malalo

Wali Nagari Simabur

Wali Nagari Rao-Rao

Wali Nagari Situmbuk

Wali Nagari Tabek

Wali Nagari Padang Laweh Malalo

Wali Nagari Gurun – Elmas Dafri

Paralegal Justice Award merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM kepada para kepala desa dan wali nagari yang menjalankan peran strategis sebagai mediator dalam penyelesaian konflik sosial maupun persoalan hukum secara non-litigasi, atau tanpa melalui proses pengadilan. Mereka dinilai memiliki kemampuan luar biasa dalam mendamaikan masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan nilai-nilai kearifan lokal, termasuk hukum adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dukungan kuat dan kebijakan progresif Pemerintah Kabupaten Tanah Datar di bawah kepemimpinan Bupati Eka Putra, SE, MM. Dalam pernyataannya, Bupati Eka Putra menekankan bahwa capaian ini adalah hasil nyata dari kerja keras para wali nagari dan sinergi yang dibangun antara pemerintah daerah dengan masyarakat di tingkat nagari.

“Ini adalah buah dari kolaborasi dan semangat gotong royong yang terus kita bangun. Peran para wali nagari sebagai juru damai sangat penting dalam menjaga ketenteraman sosial dan menegakkan keadilan berbasis adat. Kita doakan semoga para perwakilan Tanah Datar bisa melaju hingga ke tahap nasional,” ujar Bupati Eka Putra dengan penuh harap.

Salah satu wali nagari yang berhasil lolos seleksi awal adalah Elmas Dafri, Wali Nagari Gurun. Ia mengaku bersyukur atas amanah yang diberikan, dan berterima kasih atas dukungan penuh dari masyarakat serta bimbingan dari Camat Sungai Tarab, AH. Miza Aziz.

“Kepercayaan ini merupakan hasil dari kerja bersama seluruh unsur masyarakat Nagari Gurun. Kami hanya menjalankan tugas dengan sepenuh hati, dan berupaya memberikan yang terbaik bagi nagari. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperjuangkan keadilan yang berpijak pada nilai-nilai lokal,” ungkap Elmas Dafri.

Diketahui, Elmas Dafri juga aktif mengikuti berbagai pelatihan dan program peningkatan kapasitas hukum yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Salah satunya adalah program Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (SEKATA), yang membahas topik seperti penyelesaian sengketa pertanahan dan pendekatan restorative justice berbasis nagari.

Saat ini, kedelapan wali nagari yang lolos sedang menunggu hasil seleksi tahap selanjutnya, yang akan menentukan siapa saja yang berhak melaju ke babak final Paralegal Justice Award 2025. Dari seluruh Indonesia, hanya 130 desa dan nagari terbaik yang akan terpilih untuk mewakili daerahnya di tingkat nasional.

Dengan semangat keadilan restoratif dan pemanfaatan hukum adat dalam penyelesaian konflik, Kabupaten Tanah Datar semakin menunjukkan perannya sebagai pelopor dan panutan dalam menciptakan perdamaian di tingkat desa. Inisiatif ini tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga inspirasi nasional dalam membangun keadilan yang lebih manusiawi dan berakar dari budaya. (Crew8 News/Yus MM)*

Posting Komentar

0 Komentar