Jangan Cemas, di Bank Nagari Tak Ada Blokir Rekening
PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Dalam beberapa waktu terakhir, isu pemblokiran rekening perbankan tanpa pemberitahuan sering kali mencuat di berbagai media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak nasabah di berbagai wilayah merasa khawatir akan keamanan dana mereka, terlebih ketika mendengar cerita tentang rekening yang dibekukan sepihak, padahal tidak melakukan pelanggaran apa pun. Di tengah situasi yang membuat cemas ini, Bank Nagari hadir membawa angin segar dan ketenangan: “Jangan cemas, di Bank Nagari tak ada blokir rekening secara sepihak.”
![]() |
Penarikan Undian |
![]() |
Dana Hibah Melalui Bank Nagari |
Sebagai bank milik daerah yang telah lama menjadi bagian dari denyut nadi perekonomian masyarakat Sumatera Barat, Bank Nagari senantiasa menjunjung tinggi prinsip pelayanan yang amanah, transparan, dan berpihak pada nasabah. Komitmen ini tercermin dari kebijakan internal yang menempatkan nasabah sebagai mitra utama, bukan sekadar target bisnis.
Bank Nagari menyadari bahwa rekening bukan hanya tempat menyimpan uang, tetapi juga bagian dari kepercayaan. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan terhadap rekening nasabah—termasuk pembatasan atau pemblokiran—harus didasarkan pada alasan yang kuat dan tentu saja disampaikan dengan komunikasi yang terbuka dan jelas. Tidak akan ada cerita di mana nasabah tiba-tiba tidak bisa mengakses dananya tanpa tahu apa sebabnya.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa Bank Nagari tidak hanya berorientasi pada layanan finansial, tetapi juga membangun relasi emosional dan psikologis yang sehat dengan para nasabahnya. Dalam praktiknya, Bank Nagari tetap patuh pada regulasi keuangan nasional dan berkoordinasi dengan otoritas terkait, namun selalu mengedepankan pendekatan yang manusiawi dalam menghadapi setiap dinamika.
Sikap proaktif Bank Nagari ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa penting untuk memilih lembaga keuangan yang tidak hanya besar secara struktur, tetapi juga besar dalam integritas dan kepedulian. Dalam dunia perbankan yang semakin kompleks, kepercayaan adalah aset terbesar—dan itulah yang terus dijaga oleh Bank Nagari.
Lewat pernyataan yang tegas dan menenangkan ini, Bank Nagari ingin menyampaikan satu pesan penting: Dana nasabah adalah amanah, dan amanah adalah kehormatan. Tidak ada tindakan sepihak tanpa alasan dan penjelasan. Nasabah adalah bagian dari keluarga besar Bank Nagari—dan keluarga harus dijaga, bukan dicurigai.
Sebagai penutup, pernyataan “Jangan Cemas, di Bank Nagari Tak Ada Blokir Rekening” bukan hanya slogan kosong, tapi refleksi dari prinsip dan praktik nyata yang dijalankan setiap hari. Di tengah ketidakpastian dunia keuangan, hadirnya bank yang bisa dipercaya adalah sebuah kebutuhan. Bank Nagari hadir sebagai jawabannya.
menenangkan:
“Bank Lain Sudah Buka Blokir, Kok Bisa? Ketahui Prosedur dan Realitanya”
Terkait kabar bahwa beberapa bank sudah membuka blokir rekening nasabah, sebetulnya hal ini tidak sepenuhnya benar—asal-usul blokirnya sangat menentukan apakah memang bisa dibuka atau bukan. Jadi, mari kita bahas faktanya.
1. Blokir karena Penunggakan Pajak oleh DJP: Syarat Ringan, tapi Prosedurnya Tegas
Jika rekening diblokir karena penunggakan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka prosedur pencabutan blokirnya jelas dan tegas. Sesuai aturan (UU 19/1997 jo. UU 19/2000 dan PMK 61/2023 atau PMK 189/2020), blokir bisa dicabut jika:
Nasabah melunasi utang pajak dan biaya penagihan, atau
Ada pengajuan cicilan atau penundaan yang disetujui oleh DJP
Statistik Pajak.
Contohnya:
Di Karimun, saat wajib pajak melunasi utangnya, KPP segera membuka blokir rekening di BNI
Direktorat Jenderal Pajak.
Di Denpasar, JSPN juga membenarkan bahwa pencabutan blokir hanya dilakukan jika tunggakan benar-benar dilunasi Statistik Pajak.
Jadi, ya—ada bank yang "sudah buka blokir", tapi hanya karena nasabahnya telah memenuhi kewajibannya. Bukan karena bank bersikap bebas.
2. Blokir oleh PPATK atau Status Dormant: Ada Jalur Klarifikasi
Blokir rekening lain bisa dilakukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), misalnya karena rekening dorman atau dicurigai terkait tindak pidana seperti pencucian uang atau judi online.
Jika ini penyebabnya, nasabah tetap bisa mengajukan reaktivasi:
Isi formulir keberatan via PPATK (misalnya "Formulir Keberatan Henti Sementara").
Lalu datang ke bank untuk proses verifikasi ulang (CDD), membawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir.
Setelah melalui peninjauan—biasanya 5–15 hari kerja—rekening bisa aktif kembali jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran.
3. Jadi, Bank Mana yang “Sudah Buka Blokir”?
Bank hanya membuka blokir jika:
Nasabah: lunas pajak atau
Telah melakukan prosedur keberatan hingga verifikasi dengan PPATK, dan disetujui.
Tidak ada bank yang secara sepihak membuka blokir tanpa ada dasar hukum — karena mereka terikat pada pemberitahuan dari otoritas terkait dan prosedur yang ketat.
Kesimpulan yang Bikin Tenang
Sebab Blokir Rekening Prosedur Buka Blokir
Pajak (DJP) Lunasi utang pajak / ajukan angsuran
PPATK / Dormant / Dicurigai Isi formulir keberatan → verifikasi bank
Jadi, jika kamu dengar "bank sudah buka blokir", kemungkinan besar nasabahnya memang sudah memenuhi syarat untuk mencabut blokir. (Info Bank Nagari/Yus MM)
0 Komentar