Menguatkan Dakwah, Menjernihkan Warisan: Refleksi dari Kajian Fiqih Mawaris Majelis Tabligh Pabasko
PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Di tengah arus modernisasi yang kian deras, umat Islam dihadapkan pada tantangan besar dalam memahami dan mengamalkan syariat secara kaffah. Salah satu isu yang kerap memicu ketegangan dalam masyarakat adalah persoalan warisan. Tidak jarang, harta yang seharusnya menjadi wasiat penuh berkah justru menjadi sumber konflik dan perpecahan keluarga. Dalam semangat itulah, Majelis Tabligh Pimpinan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Pabasko kembali hadir menyelenggarakan Kajian Rutin yang sarat makna edukatif dan spiritual.
![]() |
Ustadz Joni Nasri (Tengah) |
Diselenggarakan pada Jum’at, 22 Agustus 2025, ba’da Ashar, bertempat di Masjid Taqwa Muhammadiyah, kajian ini mengangkat tema sentral Fiqih Mawaris—ilmu tentang pembagian warisan dalam Islam. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas keagamaan, tetapi manifestasi nyata dari komitmen dakwah Muhammadiyah dalam mencerdaskan umat dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Antusiasme Jamaah: Simbol Hausnya Ilmu di Tengah Umat
Dengan jumlah peserta yang diperkirakan mencapai 100 orang, acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting dari Persyarikatan Muhammadiyah. Mulai dari warga Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, Pimpinan Daerah, Cabang, dan Ranting Muhammadiyah se-Pabasko, hingga pimpinan dan karyawan amal usaha Muhammadiyah. Ini menunjukkan tingginya antusiasme serta kesadaran kolektif akan pentingnya ilmu waris yang adil, syar’i, dan bebas dari prasangka.
Tak hanya sekadar berkumpul, para peserta datang dengan semangat belajar, menyimak, dan mendalami ilmu yang seringkali luput dari perhatian—namun sangat esensial dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
Ustadz Joni Nasri: Menyampaikan Ilmu dengan Kejernihan
Mengisi kajian adalah Ustadz Joni Nasri, S.Ag., M.Ag., sosok yang telah lama dikenal sebagai pakar fikih dan penceramah berpengalaman. Dengan penyampaian yang runtut, praktis, dan aplikatif, beliau membedah konsep-konsep fiqih mawaris secara komprehensif namun tetap membumi. Mulai dari dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis, prinsip keadilan dalam pembagian warisan, hingga contoh-contoh kasus yang sering terjadi dalam kehidupan nyata.
Melalui kajian ini, para peserta tidak hanya mendapatkan wawasan teoretis, tetapi juga panduan praktis dalam menghindari konflik keluarga yang sering muncul akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aturan waris Islam.
Majelis Tabligh Muhammadiyah: Garda Terdepan Dakwah Pencerahan
Di balik kesuksesan kajian ini adalah peran besar dari Majelis Tabligh Muhammadiyah Pabasko di bawah koordinasi Ustadz Zulkifli, M.Pd. Dengan semangat dakwah yang terus menyala, majelis ini terus berupaya menghadirkan kajian-kajian yang relevan dan menyentuh kebutuhan umat. Kajian fiqih mawaris ini adalah satu dari sekian bentuk keseriusan Muhammadiyah dalam memadukan aspek ibadah, muamalah, dan kehidupan sosial secara utuh.
Lebih dari sekadar forum kajian, kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi, sinergi, dan penguatan nilai-nilai Islam dalam tatanan masyarakat yang kompleks.
Dari Kajian ke Aksi Nyata
Kajian Fiqih Mawaris ini bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah kesadaran kolektif bahwa menegakkan keadilan dalam warisan adalah bagian dari keimanan. Di tengah tantangan zaman dan derasnya individualisme, umat Islam perlu kembali meneguhkan posisi syariat sebagai solusi, bukan sumber konflik.
Muhammadiyah lewat Majelis Tabligh-nya telah menunjukkan bahwa dakwah tidak hanya tentang ceramah dan pengajian, tetapi juga tentang memberi arah, menyebar ilmu, dan mencegah perpecahan melalui pemahaman Islam yang benar dan bijak.
Semoga kajian seperti ini terus istiqamah, menjangkau lebih banyak kalangan, dan menjadi cahaya yang membimbing umat menuju kehidupan yang lebih adil, harmonis, dan diridhai Allah SWT.
Fikih Mawaris adalah cabang ilmu fikih dalam Islam yang membahas tentang hukum warisan, yaitu cara pembagian harta peninggalan (tirkah) seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai dengan syariat Islam.
Pengertian:
Secara bahasa, "mawaris" berasal dari kata al-mīrāts (الميراث) yang berarti warisan atau sesuatu yang diwarisi.
Secara istilah, fikih mawaris adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan:
Orang-orang yang berhak menerima warisan (ahli waris),
Bagian-bagian warisan yang mereka terima,
Syarat-syarat dan penghalang-penghalang warisan,
Cara pembagian harta peninggalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’.
Dalil tentang Warisan:
Allah SWT berfirman dalam:
QS. An-Nisa: 11-12 & 176 – menjelaskan bagian warisan untuk anak, orang tua, suami, istri, saudara, dll.
Hadis Nabi SAW juga menjelaskan rincian lebih lanjut tentang pembagian warisan dan larangan menyalahi hukum Allah dalam pembagiannya.
Tujuan Fikih Mawaris:
Menjamin keadilan dalam pembagian harta.
Melindungi hak-hak ahli waris.
Mencegah konflik keluarga setelah kematian seseorang.
Menjalankan perintah Allah dalam urusan harta.
Komponen Utama dalam Fikih Mawaris:
Ahli Waris – siapa saja yang berhak mendapatkan warisan (anak, istri, suami, orang tua, dll).
Bagian Warisan (fardhu dan ‘ashabah) – berapa bagian yang diterima masing-masing ahli waris.
Sebab dan penghalang warisan – misalnya hubungan darah, pernikahan, pembunuhan, perbedaan agama.
Urusan administrasi – seperti pembayaran utang mayit, wasiat, dan pembagian sisa harta.(Abril)
0 Komentar