Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan: Upaya Mencerdaskan dan Memberdayakan
PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Pada Jumat, 29 Agustus 2025, suasana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang tampak berbeda dari biasanya. Di balik dinding-dinding yang selama ini membatasi ruang gerak para warga binaan, hadir sebuah kegiatan yang membuka cakrawala baru: Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali, SH, MH—seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar.
![]() |
Mustafa Akmal menyampaikan berbagai materi |
Dalam kegiatan tersebut, Mustafa Akmal menyampaikan berbagai materi penting yang sangat relevan dengan kehidupan warga binaan. Mulai dari pemahaman mengenai hak-hak dasar yang tetap melekat pada setiap individu meski sedang menjalani masa tahanan, hingga penjelasan menyeluruh tentang proses hukum yang tengah mereka jalani. Tidak hanya itu, beliau juga menyoroti pentingnya akses terhadap bantuan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang kerap terpinggirkan dalam sistem peradilan.
Salah satu pernyataan yang cukup menggugah dari Mustafa Akmal adalah ketika ia menyebutkan bahwa banyak warga binaan belum mengetahui secara jelas hak-haknya. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan informasi dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan. Dengan penyuluhan ini, ia berharap para warga binaan tidak lagi merasa sendiri atau terabaikan dalam proses hukum yang menjerat mereka.
Kehadiran kegiatan seperti ini menjadi penting, bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan hak atas informasi hukum, tetapi juga sebagai langkah awal untuk memberdayakan warga binaan agar lebih sadar akan posisi dan hak mereka di mata hukum. Penyuluhan semacam ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum yang adil bukan hanya soal menghukum, tetapi juga mendidik dan memperbaiki.
Lebih dari sekadar rutinitas kelembagaan, penyuluhan hukum di rutan merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam menjamin keadilan yang merata. Ia menegaskan bahwa setiap individu, apapun latar belakang dan status hukumnya, berhak mendapatkan pengetahuan dan pembelaan hukum yang layak.
Langkah yang diambil oleh Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan masyarakat yang melek hukum, adil, dan beradab. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya untuk dihormati, tetapi juga untuk dipahami dan dijalani bersama. (RC/BS)*
0 Komentar