Kasus Tom Lembong: Refleksi atas Transparansi dan Integritas Hukum di Indonesia
JAKARTA, kiprahkita.com –Kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi sorotan publik karena dinilai sarat kejanggalan. Vonis 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi impor gula memicu kontroversi, terutama setelah ia melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkaranya ke Mahkamah Agung. Tindakan ini bukan semata untuk membela diri, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap sistem hukum yang dianggap tidak transparan dan penuh ketidakadilan.
![]() |
Pelaporan oleh kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi |
Pelaporan oleh kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, terhadap majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan, menunjukkan upaya serius untuk meminta pertanggungjawaban atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan semangat keadilan. Ketiadaan dissenting opinion (perbedaan pendapat hakim) turut menjadi sorotan karena dapat menandakan tidak adanya diskusi kritis dalam proses pengambilan putusan.
Tom Lembong, yang akhirnya bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, menyatakan tekadnya untuk terus mendorong pembenahan sistem hukum di Indonesia. Ia tidak berhenti pada pelaporan ke Mahkamah Agung saja, tetapi juga berencana mengadu ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini mencerminkan langkah strategis untuk mendorong pengawasan yang lebih luas atas proses peradilan.
Kasus ini menyadarkan publik akan pentingnya integritas aparat penegak hukum dan urgensi reformasi sistem peradilan. Ketika seorang tokoh publik seperti Tom Lembong merasa dikriminalisasi, pertanyaan besar muncul: bagaimana nasib masyarakat biasa yang menghadapi proses hukum dengan keterbatasan akses dan dukungan?
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini dapat menjadi momentum untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap praktik peradilan pidana di Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bukan hanya idealisme kosong, tetapi hak setiap warga negara. Apabila sistem hukum kehilangan kepercayaan publik, maka negara pun kehilangan pijakan moral dalam menegakkan supremasi hukum. (R/Yus MM/BS)
0 Komentar