Kombes Pol. Didik Supranoto, Mengungkap Identitas 29 Orang Terkait Kerusuhan yang Menyebabkan Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus 2025

SULAWESI, kiprahkita.com Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkap identitas 29 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang menyebabkan pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkap identitas 

Pengungkapan tersebut dilakukan Didik saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, didampingi Ditreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana.

Dalam ekspose, Didik menyampaikan bahwa para tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda.

“Untuk TKP kantor DPRD Provinsi Sulsel, kami menetapkan 14 tersangka. Sedangkan untuk TKP DPRD Kota Makassar, ada 15 tersangka,” ujar Didik kepada awak media, Kamis (4/9/2025).

Dari hasil penyidikan, 14 tersangka yang terlibat di kantor DPRD Sulsel mayoritas masih muda. Mereka berprofesi sebagai pekerja harian, buruh bangunan, hingga mahasiswa dari berbagai daerah.

Beberapa di antaranya adalah RN (19), buruh harian lepas; RHM (22), petugas kebersihan; dan MR (20), mahasiswa asal Gowa.

Tersangka MIS (17) masih berstatus pelajar. Nama lain termasuk AFJ (23) asal Toraja Utara, SNK (22) dari Nusa Tenggara Timur, serta beberapa mahasiswa dari Makassar dan Sulawesi Tengah.

Di TKP kantor DPRD Kota Makassar, polisi menangkap 15 tersangka dengan latar belakang beragam, mulai dari buruh, tukang parkir, hingga mahasiswa.

Di antaranya MYR (31), buruh bangunan; AG (30), buruh harian; GSL (18), mahasiswa; dan MS (23), tukang parkir asal Gowa.

Selain itu, lima anak di bawah umur ikut terlibat, termasuk MAY (15) dan IA (16).

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah ZM (22), mahasiswa asal Kabupaten Bone, yang diduga menghasut massa melalui siaran langsung TikTok.

Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka melakukan live TikTok dan mengarahkan massa untuk melakukan pengrusakan di kantor DPRD Kota Makassar,” jelas Didik.

ZM dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita batu untuk pelemparan, potongan besi, bambu, hingga bom molotov.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah HP berbagai merek dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku.

Didik menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan.

“Saat ini fokus kami pada pelaku lapangan, tetapi pendalaman soal penghasut dan pengendali tetap berjalan,” tandasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Posting Komentar

0 Komentar