Pentingnya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) bagi Generasi Muda: Refleksi dari Sosialisasi KUA Talamau
PASAMAN BARAT, kiprahkita.com –Pada tanggal 10 September 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar sosialisasi Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Nagari Sinuruik, sebagai bagian dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) yang tengah digalakkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepala KUA Talamau, Yulman, menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan kepada generasi muda sebagai upaya penyadaran terhadap pentingnya pencatatan pernikahan dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan edukasi hukum dan agama kepada masyarakat, khususnya calon pengantin. Dalam pandangan Yulman, pencatatan nikah bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka di masa depan.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan sosial bagi aparatur KUA dalam membangun kesadaran hukum dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Zulfikar, Penghulu Madya di KUA Talamau, juga menyoroti pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara sekaligus kesempurnaan prosesi pernikahan menurut hukum Islam. Ia menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya untuk mendapatkan buku nikah, tetapi juga memastikan bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum negara. Dengan demikian, pasangan suami istri memiliki posisi yang kuat dalam hukum perdata, dan hal ini penting dalam konteks hak waris, status anak, serta perlindungan hukum lainnya.
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap fenomena pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, atau sering disebut pernikahan "gelap". Tanpa pencatatan, banyak dampak negatif yang dapat terjadi, mulai dari kesulitan administratif, hak-hak hukum yang tidak diakui, hingga potensi eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, GAS bukan hanya gerakan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam kehidupan berkeluarga.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan generasi muda semakin memahami bahwa pernikahan bukan hanya prosesi sakral, tetapi juga peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi panjang. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, dimulai dari pencatatan nikah yang sah dan legal.
Melalui sosialisasi semacam ini, KUA Kecamatan Talamau membuktikan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional serta menanamkan kesadaran hukum dan keagamaan kepada masyarakat. Semoga Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas, kuat secara spiritual, dan terlindungi secara hukum.
Tim KUA Talamau, Sosialisasikan Edaran Dirjen Bimas Islam
Tim KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Talamau Pasaman Barat, Rabu, 10 September 2025 gelar sosialisasi Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 6 Tahun 2025 kepada generasi muda Nagari Sinuruik, Kecamatan setempat itu.
![]() |
Para Peserta Sosialisasi |
Kepala KUA Talamau, Yulman, sampaikan, Surat edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI ini, berkaitan dengan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) kepada generasi muda, khususnya di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.
Sesuai edaran dan jadwal yang ditentukan, melalui surat edaran Dirjen Bimas Islam itu, untuk kegiatan periode 1 dilaksanakan antara tanggal 1 Juli hingga 30 Desember 2025, jelas Yulman, melalui akun WhatsApp dari kantor Walinagari Sinuruik, Talamau, Rabu sore.
Kegiatan ini, ulasnya, dalam rangka memberi ilmu pengetahuan, wawasan dan pemahaman masyarakat, terutama generasi penerus akan pentingnya pencatan nikah bagi setiap calon pengantin atau pasangan suami-istri, ketika akan melangsungkan proses aqad nikah di wilayahnya.
Selain itu, kata Yulman, sosialisasi ini, bukan sekedar menjalankan tugas kelembagaan bagi pihaknya, agar masyarakat peduli dan sadar dengan pentingnya pencatan nikah bagi pasangan bersangkutan.
Kegiatan ini, ulasnya lagi, sebagai bentuk dari tugas dan tanggung jawab dirinya bersama warga KUA Kecamatan Talamau, memberikan materi sosialisasi terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI ini kepada masyarakat, khususnya generasi penerus di wilayah kerjanya.
Penghulu Madya pada wilayah kerja KUA setempat Zulfikar, akui, pentingnya pencatan nikah bagi setiap generasi penerus bangsa Indonesia, labih khusus di Kecamatan Talamau, bukan sekedar ada atau diserahkannya buku nikah kepada pasangan suami dan istri yang telah melangsungkan prosesi ijab qobul saat berlangsungnya aqat nikah.
Pencarian nikah, ulas Zulfikar, untuk mematuhi aturan berbangsa dan bernegara bagi setiap pasangan calon suami dan istri. Selain Syah menurut ketentuan agama, tercatatnya pasangan calon suami dan istri pada lembaran atau dekomen negara, berarti pernikahan pasangan bersangkutan dinyatakan sah menurut undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
Kaidah ini merupakan prinsip dasar dalam Islam yang melarang perbuatan yang menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, dan bentubeari perhatian pemerintah untuk menghindari terjadinya pernikahan gelap dan tidak tercatat di negeri ini. (gmz)
0 Komentar