Komitmen Tanah Datar dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik
TANAH DATAR, kiprahkita.com –Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Di tengah tuntutan masyarakat akan akses informasi yang lebih luas, langkah Bupati Tanah Datar, Eka Putra, untuk membentuk Komisi Informasi (KI) Kabupaten layak diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang bersih.
![]() |
Secara hukum, keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan di berbagai daerah, terutama dalam aspek kelembagaan dan budaya birokrasi yang cenderung tertutup. Dalam konteks inilah, keberanian kepala daerah seperti Eka Putra menjadi kunci penting dalam mendorong perubahan.
Pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten bukan hanya simbol komitmen, tetapi juga instrumen nyata untuk menjamin hak masyarakat atas informasi. Komisi ini nantinya berperan sebagai mediator dan pengawas dalam sengketa informasi, serta menjadi penghubung antara pemerintah dan publik dalam membangun komunikasi dua arah yang sehat. Ini penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Komitmen keterbukaan informasi juga erat kaitannya dengan upaya pencegahan korupsi dan pengawasan publik. Ketika akses informasi terbuka dan mudah didapat, potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalkan. Masyarakat menjadi lebih sadar terhadap hak-haknya dan bisa lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Langkah Tanah Datar untuk membentuk KI Kabupaten juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang hingga kini belum menunjukkan komitmen serupa. Sebab, otonomi daerah tidak hanya berarti kewenangan dalam pembangunan fisik, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan transparan.
Komitmen Bupati Tanah Datar dalam mendukung keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Komisi Informasi adalah langkah strategis dan progresif. Di tengah tantangan keterbukaan di banyak daerah, keberanian ini menandakan adanya kesadaran bahwa pemerintahan modern harus melibatkan rakyat dalam setiap prosesnya. Dengan demikian, tidak hanya pembangunan fisik yang tercapai, tetapi juga kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus ditingkatkan.
Bupati Tanah Datar Eka Putra SE menunjukkan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Tanah Datar. Bupati Eka mengaku siap membentuk Komisi Informasi (KI) Kabupaten Tanah Datar. Komitmen itu disampaikan bupati peraih anugrah KI Sumbar Award kategori kabupaten informatif pada 2023 lalu itu kepada media disela sela diskusi, Selasa (07/10).
Dalam diskusi tersebut Bupati Eka Putra sangat mendukung Keterbukaan informasi melalui terbentuknya Komisi Informasi (KI) Tanah Datar. “Tentu sebagai kepala daerah saya sangat berkomitmen mendukung keterbukaan informasi ini dengan terbentuknya Komisi Informasi,” ungkapnya.
Menurut Eka, Pemerintah daerah telah melakukan kunjungan ke KI Kabupaten Cirebon dan KI Pusat sebagai bentuk upaya dan langkah untuk membentuk dan KI Tanah Datar, sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Semenjak tahun 2023 kami sudah melakukan upaya pembentukan KI Regional ini, diantaranya melakukan kunjungan ke KI Pusat, serta kunjungan ke KI Provinsi ” katanya. (ms/*/ald)

0 Komentar