Menuju Pemerataan dan Keadilan Pelayanan Ibadah Haji di Indonesia

JAKARTA, kiprahkita.com -Transformasi Sistem Antrean Haji: Menuju Pemerataan dan Keadilan Pelayanan Ibadah Haji di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menggagas sebuah langkah besar dalam pengelolaan haji nasional. Dalam sebuah diskusi publik bertajuk Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) yang digelar di Tangerang pada 29 September 2025, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengumumkan rencana perombakan besar-besaran terhadap sistem antrean haji di Indonesia.

Perubahan ini dinilai sangat penting demi menciptakan keadilan dan efisiensi dalam pelaksanaan ibadah haji yang selama ini mengalami ketimpangan yang cukup tajam antarwilayah.

Salah satu fokus utama transformasi ini adalah perubahan dalam pembagian kuota haji yang selama ini dianggap tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang. Dalam aturan yang berlaku, pembagian kuota haji harus didasarkan pada dua variabel penting: jumlah penduduk muslim di suatu daerah dan jumlah daftar tunggu jemaah.

Namun, praktik di lapangan selama ini tidak mencerminkan hal tersebut. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan catatan kritis terhadap ketidaksesuaian ini. Oleh karena itu, Kemenhaj berkomitmen untuk mengembalikan pembagian kuota berdasarkan rumusan yang sesuai undang-undang.

Dampak nyata dari ketidaksesuaian sistem selama ini adalah timpangnya masa tunggu haji di berbagai daerah. Misalnya, antrean haji di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bisa mencapai 48 tahun, sedangkan di Sumatera Utara hanya 19 tahun. Ketimpangan ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga menjadi persoalan sosial dan psikologis di masyarakat. 

Transformasi yang direncanakan oleh Kemenhaj akan menjadikan masa tunggu di seluruh Indonesia relatif seragam, yaitu di kisaran 26–27 tahun.

Dahnil Anzar Simanjuntak menyadari bahwa perubahan mendasar seperti ini tidak akan berjalan mulus tanpa tantangan. Ia menyebut bahwa setiap transformasi pasti akan memunculkan turbulence atau guncangan, terutama dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sistem baru ini. 

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya bersama tim siap menghadapi gelombang protes tersebut demi menciptakan sistem haji yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.

Selain aspek keadilan, reformasi ini juga diharapkan berdampak positif pada tata kelola keuangan haji. Dengan sistem antrean yang seragam dan pembagian kuota yang proporsional, diharapkan manajemen dana haji akan menjadi lebih efektif dan akuntabel. Keadilan dalam sistem antrean juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara haji.

Transformasi sistem antrean haji ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan ibadah haji. Meski pahit di awal, langkah ini akan menjadi fondasi penting bagi perbaikan jangka panjang.

Harapannya, dengan implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat, Indonesia dapat memiliki sistem haji yang tidak hanya patuh hukum, tapi juga berkeadilan sosial bagi seluruh umat Muslim di tanah air.

Posting Komentar

0 Komentar