JAKARTA, kiprahkita.com –Kebijakan Kementerian Keuangan Bikin Panik ASN: Tidak Semua Golongan PNS Terima Tunjangan Makan Setiap Bulan. Begitulah bunyi informasi itu.
Rencana perubahan kebijakan tunjangan makan untuk aparatur sipil negara (ASN), khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari Kementerian Keuangan membuat sejumlah kalangan PNS merasa khawatir dan tidak yakin apakah mereka akan tetap menerima tunjangan makan bulanan seperti sebelumnya.
![]() |
Lebih jauh, melalui regulasi lanjutan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025, dinyatakan bahwa mulai 1 September 2025 tunjangan uang makan hanya diberikan kepada PNS aktif yang hadir kerja, dan PNS yang pensiun tidak lagi menerima tunjangan makan melainkan diganti dengan tunjangan pangan.
Apa saja poin penting kebijakan ini?
Tunjangan uang makan diberikan per hari kerja dan jumlahnya berbeda untuk setiap golongan: Golongan I & II Rp 35.000/hari; Golongan III Rp 37.000/hari; Golongan IV Rp 41.000/hari.
Pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan daftar kehadiran.
Tidak semua hari kerja berarti berhak: PNS yang tidak hadir kerja, sedang cuti, menjalankan perjalanan dinas tertentu, atau tugas belajar, maka tunjangan makan bisa tidak diberikan untuk hari-hari tersebut.
Pensiunan PNS tidak lagi menerima uang makan; mereka akan diberikan tunjangan pangan (contoh dalam bentuk beras atau equivalen uang) sebagai pengganti.
Mengapa kebijakan ini menimbulkan kepanikan?
Banyak PNS takut bahwa perubahan ini akan berdampak negatif terhadap penghasilan mereka, terutama jika kehadiran mereka selama bulan berjalan tidak maksimal (misalnya karena cuti, izin, sakit). Karena tunjangan makan sekarang sangat bergantung kehadiran, maka potensi penerimaan bisa berkurang.
Selain itu, golongan PNS yang selama ini mungkin merasa “aman” menerima tunjangan setiap bulan kini harus lebih berhati-hati memastikan data kehadirannya tercatat dengan baik agar haknya tidak hilang.
Tanggapan pemerintah
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan keadilan dan kinerja di kalangan ASN dengan memastikan tunjangan hanya diberikan kepada yang benar-benar hadir dan bekerja.
Memastikan anggaran tunjangan dikelola dengan lebih efisien dan sesuai dengan kehadiran kerja nyata.
Tetap melindungi kesejahteraan pensiunan melalui skema tunjangan pangan pengganti, agar tidak kehilangan hak secara mendadak.
Dampak bagi PNS
Untuk PNS aktif:
Jika kehadiran kerja penuh maka potensi penerimaan tunjangan makan maksimal.
Jika ada hari-hari tidak hadir tanpa keterangan, atau menjalankan cuti/tugas belajar, maka tunjangan bisa terpotong atau bahkan tidak dibayar untuk hari tersebut.
Untuk pensiunan PNS:
Tidak lagi memperoleh uang makan seperti sebelumnya, tetapi mendapat tunjangan pangan yang besarnya relatif lebih rendah dan dalam bentuk spesifik (misalnya beras) sesuai regulasi.
Kebijakan terbaru dari Kemenkeu ini memang bertujuan bagus dari sisi efisiensi dan keadilan, namun menjadi tantangan nyata bagi banyak PNS — terutama mereka yang selama ini mengandalkan tunjangan makan sebagai bagian stabil dari penghasilan bulanan. Pencatatan kehadiran, kepatuhan aturan, dan transparansi instansi menjadi semakin penting agar hak tunjangan tidak hangus. (BS)*

0 Komentar