PASAMAN BARAT, kiprahkita.com –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Tim Polres Pasaman Barat, kembali membuat komitmen bersama penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dipimpin Okta Rahmansyah, dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, diikuti Tim Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas, penertiban PETI digelar, hari Rabu (29/10) lalu, tim gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Parit Koto Balingka, Pasaman Barat.
Operasi gabungan dipimpin Kompol Okta Rahmansyah, didampingi personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Dari kegiatan itu petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, berinisial AD (31) dan AR (22) sebagai anggota box, serta ZH (45) sebagai operator alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, saat menjelaskan penindakan terhadap aktivitas PETI merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat Kepolisian dalam memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang terjadi di Pasaman Barat.
“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus di wilayah Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat dan petugas menindak lanjuti info tersebut dengan mendatangi lokasi, dan pada saat sampai dilokasi menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat petugas gabungan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas yang sudah mengepung area tersebut, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Setelah dilakukan interogasi awal dilokasi, para pelaku mengakui bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sudah mereka lakukan selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, berupa satu unit Excavator merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut Bbm, sembilan jerigen, terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.
“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gmz)

0 Komentar