PADANG, kiprahkita.com – Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Sumatera Barat, terutama makanan dan minuman, harus memiliki sertifikat halal. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
![]() |
Pernyataan itu disampaikan Mahyeldi saat menerima audiensi Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat di Istana Gubernuran pada Jumat (9/1/2026). Ia mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Mahyeldi, setiap produk yang dikonsumsi masyarakat harus jelas kehalalannya. Sertifikat halal dianggap sebagai jaminan mutu dan kepercayaan bagi konsumen. Tanpa sertifikat halal, produk dinilai kurang memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama di daerah dengan mayoritas konsumen Muslim seperti Sumbar.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Salah satunya melalui pendampingan dan kemudahan layanan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program ini bahkan mencakup sertifikasi halal gratis, sehingga diharapkan dapat mendorong UMK lokal untuk mendapatkan sertifikat dan memperluas akses pasar baik di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, Mahyeldi mendorong agar kawasan strategis seperti destinasi pariwisata, bandara, stasiun, dan terminal transportasi publik dijadikan zona kuliner halal yang aman dan sehat, sekaligus memperkuat citra Sumbar sebagai daerah unggulan dalam pengembangan produk halal.
Kepala BPJPH Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan puluhan ribu sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026, yang ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2026, memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk mereka. jurnalissumbar.com*

0 Komentar