Kebijakan Pengangkatan P3K di Program MBG

JAKARTA, kiprahkita.com Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa tidak semua personel di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dari seluruh unsur yang terlibat dalam operasional MBG, hanya tiga pegawai inti yang masuk dalam skema pengangkatan kepegawaian ini.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa istilah “pegawai SPPG” — sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG — merujuk secara khusus pada pegawai dengan peran teknis dan administratif strategis. 

Tiga posisi yang dimaksud adalah: Kepala SPPG, Ahli Gizi,  dan Akuntan.

Ketiga jabatan tersebut memiliki fungsi inti dalam pengelolaan dapur MBG dan menjadi satu-satunya yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai P3K.

Sementara itu, pegawai lain seperti relawan atau tenaga pendukung operasional harian yang terlibat langsung dalam kegiatan dapur MBG tidak otomatis menjadi P3K, karena status mereka bukan termasuk ASN. Penjelasan ini dimaksudkan untuk meluruskan penafsiran yang keliru di masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan program di lapangan. 

Nanik juga menegaskan bahwa meskipun relawan tidak masuk dalam skema pengangkatan P3K, keterlibatan mereka tetap dianggap penting dalam mendukung keberhasilan Program MBG secara berkelanjutan. 


Telaah Kebijakan Pengangkatan P3K di Program MBG

Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini menegaskan bahwa dari seluruh personel yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), hanya tiga posisi yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Struktur ini diperjelas untuk menanggapi kesalahpahaman publik atas Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang tata kelola MBG, yang menyebutkan pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara formal, klarifikasi BGN tersebut memang memiliki dasar administratif: pemerintah ingin membedakan antara fungsi strategis dan fungsi operasional harian dalam program. Posisi strategis — yang berkaitan dengan pengawasan gizi, manajemen, dan akuntabilitas — dianggap layak dialihkan ke skema ASN melalui PPPK untuk memperkuat tata kelola dan kesinambungan program. Relawan dan pekerja operasional lain tetap diakui kontribusinya, namun menurut BGN, status kepegawaian formal tidak dirancang untuk mengakomodasi mereka.

Namun, di balik alasan administratif itu terdapat realitas sosial yang lebih kompleks — yakni ketimpangan antara aspirasi tenaga kerja dan kebijakan negara. Di permukaan, kebijakan tersebut tampak teknokratik: memilih tiga jabatan inti untuk diangkat menjadi ASN adalah cara pemerintah menyaring peran kunci demi profesionalisme. Tetapi di tengah masyarakat dan ruang publik, terutama di antara para pekerja di dapur MBG yang telah mengabdikan tenaga dan waktu, klaim BGN ini justru menimbulkan kekecewaan, kritik, dan rasa tidak adil.

Kebijakan ini membatasi mobilitas sosial dan stabilitas kerja bagi mayoritas pegawai MBG yang sehari-hari menjalankan tugas penting di dapur seperti juru masak, pengemudi, hingga staf logistik. Meski perannya tidak bersifat strategis secara administratif, produktivitas dan keberlanjutan program MBG sangat bergantung pada mereka. Dengan hanya segelintir posisi yang diakui sebagai PPPK, banyak pegawai operasional tetap berada pada posisi tidak pasti, mengabdi di bawah skema kontrak yang mungkin jauh dari kepastian masa depan dan jaminan sosial.

Kebijakan ini menimbulkan kontradiksi terhadap retorika inklusivitas sosial yang sering dipakai pembuat kebijakan. Program MBG digembar-gemborkan sebagai tindak lanjut janji pemerataan pelayanan gizi di masyarakat — terutama kepada anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Namun, di sisi lain, tenaga kerja yang menjadi transformer menaikkan janji itu menjadi kenyataan sehari-hari justru berada di luar skema ASN yang memberikan perlindungan dan jaminan masa depan. Ketika status ASN hanya diberikan kepada mereka yang menjalankan fungsi administratif semata, pesan yang dikirim adalah: terlihat penting, tetapi tidak semestinya diberi status layak di mata undang-undang. 

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menuai kritik dari kelompok yang melihat adanya distorsi pembagian penghargaan kerja. Dalih teknis administratif tidak cukup menjawab pertanyaan mengapa kebijakan afirmatif hanya menjangkau segelintir pegawai — sementara puluhan ribu pegawai lain yang sama turut menjalankan program strategis pemerintahan tetap berada di luar jaminan ASN. KMN*

Posting Komentar

0 Komentar