JAKARTA, kiprahkita.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026). Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada 9–10 Januari 2026 lalu.
![]() |
Menurut keterangan resmi, tiga dari lima tersangka adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Dua lainnya merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah:
Dwi Budi Iswahyu – Kepala KPP Madya Jakarta Utara (diduga penerima suap)
Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara (diduga penerima suap)
Askob Bahtiar – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara (diduga penerima suap)
Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak (diduga pemberi suap)
Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada (diduga pemberi suap) Antara Sumut
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak penetapan hingga 30 Januari 2026 guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas laporan wajib pajak PT Wanatiara Persada atas tahun pajak 2023. Temuan KPK menunjukkan adanya pengurangan kewajiban pajak yang drastis — dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar — melalui sejumlah kesepakatan yang diduga melibatkan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp59 miliar.
Modus yang digunakan antara lain melibatkan penerbitan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk menyalurkan fee suap yang kemudian dikonversi ke mata uang asing dan emas sebelum diserahkan kepada pihak internal. Dalam OTT tersebut, KPK menyita total barang bukti berupa uang tunai rupiah, dolar Singapura, dan logam mulia senilai sekitar Rp6,38 miliar dari para pihak terkait.
Langkah penetapan tersangka ini mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pajak, yang menyatakan mendukung penuh proses hukum sekaligus menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan kepegawaian terhadap pegawai yang terlibat.
Kasus ini merupakan salah satu operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada awal 2026, menyoroti praktik suap yang terjadi di lembaga pajak dan upaya pemberantasan korupsi yang terus diperkuat. Nawacita*

0 Komentar