PASAMAN BARAT, kiprahkita.com –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Penindakan dilakukan pada Kamis dini hari, 8 Januari 2026 setelah aparat menerima laporan masyarakat setempat yang resah karena aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di wilayah itu.
Operasi digelar oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, dengan pengawasan langsung dari Kapolres AKBP Agung Tribawanto. Dalam penggerebekan tersebut polisi mendapati satu unit alat berat eksavator PC 210F yang sedang aktif melakukan penggalian material. Alat berat berikut delapan pekerja tambang berhasil disita dan diamankan.
Delapan orang yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan keterlibatan mereka dalam aktivitas PETI. Identitas para tersangka di antaranya berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Dari keterangan awal kepolisian, dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu sebagai helper, satu sebagai pengawas lapangan, dan empat lainnya berperan sebagai anak bok atau pekerja pendukung di lokasi tambang.
Polres Pasaman Barat juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat-alat penambangan seperti dulang emas dan karpet plastik, yang merupakan bagian dari peralatan untuk mengekstraksi emas dari material tanah. Polisi menegaskan akan menerapkan hukuman tegas bagi pelaku PETI karena kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Kapolres AKBP Agung Tribawanto menekankan komitmen pihaknya untuk melakukan operasi penertiban secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah hukum Pasaman Barat. Masyarakat pun diimbau agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
PETI di Pasaman Barat: Simptom Ketimpangan Kebijakan dan Kerusakan Lingkungan
Penggerebekan yang berlangsung dini hari pada awal Januari 2026 ini, dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat atas laporan warga yang mengeluhkan aktivitas yang merusak lingkungan, mencerminkan mekanisme penegakan hukum yang berjalan tetapi belum menyentuh akar persoalan.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memang melanggar Undang-Undang Minerba. Negara melalui aparat kepolisian punya kewajiban untuk bertindak — dan itu dilakukan dengan cukup cepat dalam penindakan terakhir ini. Barang bukti berupa satu unit excavator jenis PC 210F, perlengkapan penambangan, timbangan digital, dan pasir yang diduga mengandung emas menunjukkan bahwa aktivitas itu bukan sekadar coba-coba, melainkan operasi yang terorganisir hingga pemanfaatan alat berat modern.
Namun, jika kita menilik lebih dalam, kasus ini merupakan simptom dari masalah struktural yang lebih besar:
Di daerah seperti Pasaman Barat, rendahnya peluang ekonomi formal sering mendorong warga untuk terlibat aktivitas ekstraktif ilegal. Emas — sebagai komoditas bernilai tinggi — memancing aspirasi penghasilan cepat, meskipun resikonya tinggi. Tanpa program pengembangan ekonomi lokal yang kuat — pendidikan, industri kreatif, pariwisata, atau UMKM — pelibatan warga dalam PETI hampir tak terhindarkan.
Ekskavator yang ditemukan masih aktif bukan hanya alat kriminalnya — tapi juga simbol kerusakan lingkungan yang sedang berlangsung. PETI dengan alat berat dapat merusak sungai, membunuh habitat ikan, memecah struktur tanah, dan mencemari ekosistem air dengan sedimen serta bahan beracun. Kerugian lingkungan ini sering kali tidak sebanding dengan apa yang diterima masyarakat lokal, sementara kerusakannya bersifat jangka panjang dan irasional secara ekologi.
Penangkapan dan pemeriksaan delapan orang itu penting, tetapi apakah ini menyelesaikan akar masalah? Satreskrim melakukan tugasnya berdasarkan laporan masyarakat, namun belum jelas apakah ada upaya pencegahan sistemik: pengawasan berkelanjutan, edukasi hukum, keterlibatan pemerintah daerah dalam solusi berkelanjutan, atau kampanye sinergis penurunan permintaan tenaga kerja ilegal.
Penindakan ini patut diapresiasi, tetapi fakta bahwa praktik PETI terus berulang menunjukkan bahwa kebijakan nasional dan lokal belum efektif menjangkau akar sosialnya. Harus ada koordinasi yang lebih kuat antara aparat hukum, pemerintahan desa/kabupaten, Kementerian ESDM, dan lembaga lingkungan hidup untuk menciptakan alternatif legal yang menarik serta menutup celah aktivitas ilegal.
Penangkapan delapan pelaku PETI di Pasaman Barat merupakan respons yang tepat terhadap pelanggaran hukum. Namun, jika kita berhenti hanya pada aspek kriminal, kita kehilangan peluang untuk mengubah cara pandang terhadap PETI sebagai fenomena sosial, ekonomi, dan lingkungan. Penegakan hukum perlu ditemani dengan program pembangunan berkelanjutan yang mampu mendorong warga keluar dari jerat ekonomi ilegal, sekaligus menjaga bumi yang menjadi sumber kehidupan bersama. Suarasumbar*
Baca Juga
http://www.kiprahkita.com/2026/01/pmi-pasaman-barat-salurkan-bantuan.html
0 Komentar