JAKARTA, kiprahkita.com –Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan duka cita mendalam setelah mengonfirmasi bahwa tiga pegawai KKP menjadi penumpang dalam pesawat ATR 42‑500 yang hilang kontak di Sulawesi Selatan pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Pesawat ATR 42‑500 dengan registrasi PK‑THT, yang dioperasikan oleh PT Indonesia Air Transport (IAT), dilaporkan hilang kontak saat dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menkel KP Trenggono menyatakan bahwa ketiga pegawai itu merupakan bagian dari tim pengawasan udara (air surveillance) di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Mereka sedang melakukan tugas negara ketika pesawat hilang kontak dengan pengawas lalu lintas udara. Identitas tiga pegawai KKP yang berada dalam pesawat tersebut adalah:
Ferry Irawan, Analis Kapal Pengawas
Deden Mulyana, Pengelola Barang Milik Negara
Yoga Naufal, Operator Foto Udara
Ketiganya termasuk dalam tim yang melakukan patroli untuk memantau wilayah perairan Indonesia.
Trenggono menyampaikan rasa prihatin dan berharap keselamatan kru serta penumpang pesawat, termasuk pegawai KKP. Ia menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi erat dengan tim SAR nasional dan pihak terkait untuk mendapatkan informasi terbaru.
Operasi pencarian masih berlangsung oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan tim gabungan, sementara penyebab hilangnya kontak pesawat masih dalam penyelidikan oleh instansi berwenang.
Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan “duka mendalam” dan doa untuk keselamatan semua yang berada di dalam pesawat itu — sebuah pernyataan empati yang sepantasnya, namun juga perlu disertai dengan refleksi mendalam: apakah negara telah memadai memastikan keselamatan aparatur yang menjalankan tugas berisiko tinggi ini?
Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia tidak bisa lepas dari operasi udara untuk pengawasan wilayah perairan seluas samudra. Namun, tragedi ini menyoroti ironi menanggung risiko besar tanpa infrastruktur dan perlindungan keselamatan yang sepatutnya optimal. Teknologi surveillance dan armada pengawas memang penting, tetapi prioritas soal standard keselamatan penerbangan untuk misi sipil bekerja sama dengan operator maskapai komersial harus lebih serius lagi.
Penerbangan yang hilang kontak itu mencerminkan celah dalam manajemen risiko — dari perencanaan rute, kesiapan cuaca, kemampuan SAR, hingga integrasi keselamatan antar lembaga. Ketika pegawai negara menjalankan tugas untuk melindungi bangsa, mereka seharusnya tidak menjadi korban sistem yang setengah‑setengah.
Lebih dari sekadar angka penumpang yang hilang atau ditemukan, tragedi ini membawa 1) konsekuensi psikologis bagi keluarga yang menanti kabar, 2) tekanan moral bagi institusi pemerintahan, dan 3) urgensi pemeriksaan menyeluruh atas SOP keselamatan penerbangan operasi pemerintah. Tugas pengawasan laut bukan hanya sekadar bangun pagi dan berangkat terbang — itu merupakan ekspresi pelayanan pada kedaulatan dan kelangsungan hidup bangsa.
Namun bila pekerjaan itu membuat pegawai berada dalam risiko berlebihan tanpa mitigasi memadai, maka negara perlu introspeksi: seberapa jauh kita menghargai keselamatan manusia di balik tiap kebijakan? Duka menteri bukan cukup menjadi simbol; itu harus diikuti dengan tindakan konkret dan transparan.
Peristiwa hilangnya pesawat ATR bukan hanya tragedi aeronautika — ia adalah cermin kelemahan struktural dalam prioritas keselamatan dan koordinasi antar lembaga di republik ini. Ketika tiga pegawai KKP menjadi bagian dari statistik tragedi, itu seharusnya menggugat kita semua — negara dan publik — untuk menuntut tata kelola keselamatan yang serius, menghormati nyawa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik, dan memastikan tragedi serupa tidak terulang lagi.
Karena di atas peta luas Indonesia yang kita jaga, nyawa para penjaga itu sendiri juga harus menjadi prioritas utama negara. FAJARSULSEL*
0 Komentar