Disidak Purbaya, DJP Selidiki 3 WP Badan yang Tak Setor PPN

JAKARTA, kiprahkita.com Inspeksi mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke perusahaan baja di Tangerang bermuatan pesan keras: pengemplangan pajak tak lagi hanya urusan meja pemeriksa, tetapi sudah masuk panggung politik.

Dugaan kerugian Rp583 miliar dari tiga wajib pajak badan, bahkan potensi Rp4–5 triliun dari 40 perusahaan, bukan angka kecil. Itu setara dengan ribuan ruang kelas, ratusan puskesmas, atau infrastruktur dasar yang tertunda. Setiap rupiah PPN yang tidak dipungut dan tidak disetor adalah beban yang akhirnya ditanggung publik—baik lewat utang, defisit, atau pemangkasan belanja.

Modusnya klasik tapi sistematis: transaksi cash-based, menyembunyikan omzet lewat rekening pribadi, manipulasi dokumen penawaran, hingga permainan identitas supplier. Ini bukan kelalaian administratif. Ini dugaan desain penghindaran pajak yang terstruktur.

Namun pertanyaan besarnya bukan hanya pada pelaku, melainkan pada sistem.

Jika praktik ini terjadi sejak 2016–2018 dan melibatkan perusahaan afiliasi, mengapa baru sekarang mencuat dalam sidak dramatis? Apakah pengawasan sebelumnya lemah, atau memang ada pembiaran? Penegakan hukum pajak yang kuat bukan hanya soal keberanian menghukum, tetapi juga konsistensi mendeteksi sejak dini.

Pernyataan Purbaya tentang “persaingan tidak sehat” tepat sasaran. Perusahaan yang tidak memungut PPN bisa menjual lebih murah, mematikan kompetitor yang patuh. Dalam jangka panjang, yang dihukum justru pelaku usaha jujur. Ini bukan sekadar pelanggaran fiskal, tetapi distorsi pasar.

Namun sidak dan rompi oranye—yang disebut sebagai “shock therapy”—juga perlu dijaga agar tidak berhenti pada efek kejut sesaat. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, bukan hanya ketegasan yang sporadis. Penegakan harus konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika tidak, ia mudah dibaca sebagai pencitraan.

Di sisi lain, ini momen penting bagi DJP. Reformasi perpajakan selama ini banyak bicara soal digitalisasi dan perluasan basis pajak. Tapi legitimasi pajak tidak lahir dari sistem canggih semata—ia lahir dari rasa keadilan. Ketika pelanggar besar ditindak tegas, kepercayaan publik naik. Ketika yang disentuh hanya yang kecil, legitimasi runtuh.

Negara kini sedang menguji dirinya sendiri: apakah berani menuntaskan perkara hingga vonis dan pemulihan kerugian, atau berhenti di konferensi pers?

Karena pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban administrasi. Ia adalah kontrak sosial. Kontrak itu hanya kuat jika negara tegas pada yang curang—serta adil pada yang patuh.



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melaksanakan inspeksi mendadak di sebuah perusahaan baja di Kabupaten Tangerang, Banten, yang ditengarai mengemplang pajak, Kamis (5/2/2026) lalu.

Ditjen Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten melakukan penyidikan terhadap 3 wajib pajak badan yang baru saja disidak oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ketiga wajib pajak badan dimaksud adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya bergerak di bidang industri baja dan diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," ungkap DJP melalui keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan terkait PPN yang dilakukan pada 2016 hingga 2018 tersebut mencapai sekitar Rp583,36 miliar.

Nilai kerugian ini masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Menurut DJP, tindak pidana dilakukan oleh ketiga wajib pajak badan dengan, pertama, menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.

Kedua, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak. Ketiga, memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.

Sebagai informasi, Purbaya melakukan sidak di lokasi usaha PT PSI pada hari ini, Kamis (5/2/2026). Dalam sidak tersebut, Purbaya mengatakan terdapat sekitar 40 wajib pajak badan yang menghindar dari kewajiban pembayaran PPN dengan modus melakukan transaksi secara cash based dan tidak memungut PPN.

Tindakan 40 wajib pajak badan dimaksud menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

Menurut Purbaya, tindakan wajib pajak yang tidak memungut dan menyetorkan PPN tidak hanya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tetapi juga menciptakan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

"Kalau perusahaan melakukan ini kan harganya lebih murah dibanding perusahaan yang betul-betul menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan. Itu enggak fair, seolah kita menghukum orang yang baik," ujar Purbaya. (dik)*

Posting Komentar

0 Komentar