Hukum Ucapan Selamat Imlek Menjelang Perayaan: Ulama Semarang Tegaskan Batas Toleransi dalam Islam

SEMARANG, kiprahkita.com Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 bagi masyarakat Tionghoa tahun ini, kembali muncul perdebatan di kalangan umat Islam tentang boleh atau tidaknya mengucapkan “Selamat Imlek” menurut syariat Islam. Hal ini disampaikan oleh Drs. H. Danusiri, M.Ag., Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang dan Wakil Ketua PDM Kota Semarang, dalam tulisan yang dimuat di situs Muhammadiyah Kota Semarang, Muhammadiyah Kota Semarang.

Menurut Danusiri, prinsip hubungan antarumat beragama dalam Islam telah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an, terutama melalui Surah Al-Kafirun yang menekankan ketegasan identitas beragama masing-masing pihak. Ayat ini menegaskan bahwa setiap umat berpegang pada agamanya sendiri tanpa mencampur aduk keyakinan dengan pihak lain, sekaligus menjadi basis utama penjelasan dalam hukum perihal ini. Muhammadiyah Kota Semarang


Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa Imlek tidak hanya sekadar penanggalan tahun baru, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari ritual keagamaan bagi penganut Konghucu, termasuk praktik sembahyang, penghormatan leluhur, dan ritual sesaji. Karena itu, menurut beliau, aktivitas keagamaan tersebut bersifat berbeda secara teologis dengan ajaran Islam — seperti konsep Tuhan dan praktik ibadah — dan dinilai tidak bisa dicampur dalam konteks syariat Islam.

Atas dasar perbedaan teologi yang sangat mendasar itu, Danusiri menegaskan bahwa mengucapkan selamat Hari Raya Imlek bagi seorang Muslim hukumnya haram. Pendapat ini diposisikan sama dengan larangan mengucapkan selamat untuk hari besar agama lain yang merupakan ajaran syariat untuk menjaga kemurnian akidah umat Islam.

Meski demikian, artikel tersebut juga menekankan pentingnya toleransi dalam muamalah sosial. Umat Islam diperbolehkan membangun hubungan baik dengan umat agama lain, seperti dengan saling memberi dan menerima hadiah makanan — selama status makanan tersebut halal dan tidak menyalahi prinsip syariat — serta menjadi bagian dari interaksi sosial yang baik antarwarga masyarakat.

Pendapat yang dipaparkan beliau di artikel tersebut menempatkan Imlek bukan sekadar momen budaya kalender, melainkan bagian tak terpisahkan dari ritual keagamaan tertentu (dalam hal ini, Konghucu). Menurut artikel itu, kegiatan seperti doa kepada entitas selain Allah, penggunaan dupa, penghormatan leluhur, dan keyakinan-keyakinan tertentu telah melekat secara kuat dalam praktik Imlek di Indonesia. Karena itu, mengucapkan selamat Imlek kepada penganutnya dianggap setara dengan turut merayakan festival umat lain, yang menurut penulisnya jelas bertentangan dengan prinsip akidah Islam. Di sini, identitas keagamaan dipastikan harus bersih dari segala bentuk pencampuran atau toleransi yang melampaui batas, karena Islam menuntut tauhid yang tak terganggu oleh ritual lain. 

Ketegasan ini didasarkan pada pemahaman bahwa mengucapkan selamat hari raya bagi non-Muslim yang terkait dengan ritual keagamaan menempatkan seorang Muslim pada posisi yang berpotensi menormalisasi ritual yang bertentangan dengan syariat Islam. Dalam perspektif tertentu, ini sebanding dengan mengucapkan selamat Natal — sesuatu yang secara tradisional dipandang oleh banyak ulama sebagai haram, karena dianggap turut mengakui nilai-nilai religius yang bukan bagian dari Islam. Muhammadiyah Kota Semarang+1

Toleransi Tidak Sama dengan Persetujuan Teologis

Esai ini menegaskan bahwa toleransi dalam Islam bukanlah persetujuan atau partisipasi terhadap ritual keagamaan lain. Misalnya tidak boleh mengucapkan selamat untuk hari besar agama lain. Dengan mengucapkan selamat, berarti mengakui ada Tuhan lain. sedang dalam surat Al-Kafirun ini dilarang dengan tegas.

Toleransi yang dimaksud bersifat pasif saja atau urusan dunia bukan agama: Muslim diperbolehkan membiarkan umat lain beribadah menurut keyakinan mereka, dan boleh melakukan interaksi sosial semacam memberi hadiah, makan bersama  asal halal (bahan makanan halal menurut Islam), atau saling menghormati secara umum selama tidak merusak akidah. Contohnya berada dalam satu sekolah, ruang kerja, dan berdagang.

Di sini Islam membedakan antara mu’amalah sosial dan ibadah/agama — interaksi /muamalah sosial boleh dilakukan, tapi pengakuan atau dukungan terhadap praktik ibadah sesuai hari besar agama selain Islam adalah batas merah (tidak boleh). Semua diatur dalam surat berikut:

Surah Al-Kāfirūn (سورة الكافرون)

Teks Arab dan Terjemahan

  1. قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ
    Qul yā ayyuhal-kāfirūn
    Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir!”
  2. لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ
    Lā a‘budu mā ta‘budūn
    Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
  3. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ
    Wa lā antum ‘ābidūna mā a‘bud
    Dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah.
  4. وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ
    Wa lā anā ‘ābidum mā ‘abadtum
    Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
  5. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ
    Wa lā antum ‘ābidūna mā a‘bud
    Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah.
  6. لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
    Lakum dīnukum wa liya dīn
    Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.


Tafsir Singkat Surah Al-Kāfirūn

Surah ke-109 dalam Al-Qur’an ini terdiri dari 6 ayat dan termasuk golongan Makkiyah (diturunkan di Makkah).


Latar Belakang Turunnya

Surah ini turun ketika kaum Quraisy menawarkan kompromi kepada Nabi Muhammad ﷺ: mereka mengusulkan agar bergantian menyembah — satu tahun menyembah Allah, satu tahun menyembah berhala. Maka turunlah surah ini sebagai penegasan bahwa tidak ada kompromi dalam akidah dan tauhid.


Penjelasan Makna Ayat

Ayat 1: Perintah Allah kepada Nabi untuk menyampaikan sikap tegas terhadap kaum kafir.

Ayat 2–3: Penegasan perbedaan ibadah antara Islam dan penyembah berhala.

Ayat 4–5: Pengulangan untuk menekankan bahwa tidak ada kesamaan dalam prinsip tauhid.

Ayat 6: Pernyataan toleransi dalam hal kebebasan beragama — bukan berarti membenarkan agama lain, tetapi menunjukkan sikap tegas tanpa paksaan.


Pelajaran yang Bisa Diambil

Keteguhan dalam Tauhid – Tidak boleh mencampuradukkan akidah.

Toleransi tanpa kompromi akidah – Menghormati, tetapi tetap tegas dalam keyakinan.

Kejelasan prinsip hidup – Seorang Muslim harus punya pendirian yang kuat.

 

Dengan kata lain, seorang Muslim tidak otomatis dikutuk karena melakukan pergaulan sosial dengan non-Muslim, tetapi pergaulan ini mesti dijaga dalam bingkai etika syariat: halalan thayyiban, tidak merugikan, dan tanpa dukungan terhadap ritual yang bertentangan dengan tauhid. Muhammadiyah Kota Semarang*

Posting Komentar

0 Komentar